Berita

Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Umumkan Tim Seleksi KPID Periode 2024-2027

BANDUNG – Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) untuk memilih Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat periode 2024-2027.

Timsel ini terdiri dari lima unsur utama yaitu Tokoh Masyarakat Jawa Barat (Paguyuban Pasundan) yang diwakili oleh Profesor Eddy Jusuf sebagai Ketua Timsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah, Akademisi DR. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Hj. Diah Fatma Sjoraida, serta perwakilan KPID Provinsi Jawa Barat Neneng Athiatul Faiziyyah.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses seleksi calon Komisioner KPID kepada Timsel. “Siapapun warga Jawa Barat berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon Komisioner KPID Provinsi Jawa Barat,” ujar Bedi setelah rapat kerja dengan Timsel di Ruang Komisi I DPRD Jabar, Rabu (21/8/2024).

Bedi menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar akan mensosialisasikan pembentukan Timsel yang mencakup berbagai unsur masyarakat, pemerintah, akademisi, dan KPID itu sendiri. “Dengan terbentuknya Timsel, proses teknis seperti pendaftaran, kelayakan, dan tes lainnya akan sepenuhnya diserahkan kepada Timsel,” lanjutnya. Seleksi akan berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024.

Menurut Bedi, calon Komisioner KPID harus melewati berbagai tahapan seleksi, termasuk uji Fit and Proper yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Jabar. “Pengumuman pendaftaran akan dilakukan oleh Timsel sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga 21 Desember mendatang,” tegasnya.

Bedi berharap Timsel dapat bekerja dengan profesional dan menjaga kredibilitasnya. “Kami berharap Timsel dapat bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas,” tutup Bedi.

Ketua Timsel, Profesor Eddy Jusuf, menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Calon Komisioner KPID harus memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Eddy.

Anggota Timsel, Neneng Athiatul Faiziyyah, menambahkan bahwa proses seleksi akan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Calon Komisioner KPID harus memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan undang-undang tersebut,” pungkas Neneng.

Editor

Recent Posts

Tak Perlu Bayar Royalti, Rhoma Irama dan Charly van Houten Izinkan Siapapun Bawakan Lagu Ciptaannya

Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…

18 menit ago

Saudi Umumkan Haji 2025 Sukses dan Bebas Insiden

Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…

34 menit ago

Masjidil Haram Padat, Jamaah Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Dzulhijjah

Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…

1 jam ago

Harga Emas Antam Senin 9/6/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

Geng Motor Serang Mobil Warga Pakai Sajam, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…

1 jam ago

KDM Larang Murid Diberi PR, Ortu: Itu Karena Guru Suka Jamkos dan Nggak Masuk

Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…

2 jam ago

This website uses cookies.