Berita

Pilkada Serentak 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara Harus Selesai Rabu 27 November

SATUJABAR, BANDUNG — Hari ini, Rabu, 27 November, masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Jadwal proses pemungutan suara, atau pencoblosan di setiap TPS, hingga pukul 13.00, dilanjutkan kemudian proses penghitungan suara, dan harus selesai di hari yang sama, 27 November 2024.

Masyarakat pemilih tentunya dengan semangat dan bergembira mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar tempat tinggalnya, untuk menggunakan hak pilih-nya. Mereka memilih pasangan calon pemimpin, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sudah mantaf menjadi pilihannya saat di bilik suara.

Sesuai dijadwalkan, masyarakat diberi kesempatan waktu dalam proses pemungutan suara di setiap TPS, mulai Pukul 07.00 hingga Pukul 13.00 waktu setempat. Setelah itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melakukan proses administrasi, memastikan seluruh surat suara tercatat dengan baik, lalu dilanjutkan melakukan proses penghitungan suara.

Proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan dan harus selesai di hari yang sama, 27 November. Semua tahapan, dari pencoblosan hingga penghitungan suara dilakukan serentak di seluruh wilayah, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Pasal 49 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan harus selesai di hari yang sama. Meski begitu, KPU memberikan tambahan waktu hingga 12 jam, apabila penghitungan belum selesai, sesuai diatur Pasal 49 ayat 2.

Proses penghitungan suara dijadwalkan dimulai sekitar pukul 13.00 hingga selesai pencatatan. Itu tergantung juga dari jumlah pemilih di setiap TPS, dan kelancaran dalam proses administrasi.

Petugas TPS wajib melayani pemilih yang telah mengantre sebelum pukul 13.00, hingga semua masyarakat pemilih selesai memberikan hak suara. Proses penghitungan dilakukan terbuka sebagai bentuk tanggungjawab, transparansi, dan proses demokrasi berjalan baik.

Kotak suara dibuka di hadapan saksi, pemilih, dan pengawas. Semua tahapan diawasi secara ketat dan bersama-sama, mencegah terjadinya kecurangan.

Jumlah pemilih bervariasi di setiap TPS, mentukan waktu proses penghitungan suara. TPS dengan jumlah pemilih lebih sedikit, maka bisa menyelesaikan penghitungan lebih cepat, dibandingkan TPS jumlah pemilih banyak.

Pilkada Serentak 2024 berlangsung  demokratis, aman, tertib, dan lancar, harapan seluruh masyarakat Indonesia. Menghasilkan pasangan pemimpin, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, amanah dan memenuhi janji-janjinya untuk mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya.(chd).

Editor

Recent Posts

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga…

7 jam ago

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah…

11 jam ago

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…

11 jam ago

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung…

12 jam ago

Menpar Widiyanti Temui Ekosistem Pariwisata Labuan Bajo

LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat…

12 jam ago

Merdeka Run 2025: 12 Ribu Peserta Semarakkan Jakarta

JAKARTA - Ribuan pelari memadati kawasan jalan di depan Istana Merdeka, Jakarta, sejak Sabtu pagi…

12 jam ago

This website uses cookies.