Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis.
SATUJABAR, CIREBON – Hati-hati dengan kejahatan bermodos hipnotis. Belum lama ini, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis. Lima pelaku yang berpura-pura sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut masing-masing berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, para tersangka melalukan pencurian terhadap warga di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
‘’Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37,5 gram,’’ ujar Sumarni.
Sumarni menjelaskan, para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban. Namun, mereka kemudian menghipnotis dan mencuri perhiasan emas milik korban.
Selain kasus itu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana lainnya. Selama periode September – Oktober 2024, ada tujuh kasus yang diungkap, termasuk kasus pencurian perhiasan emas tersebut.
Petugas pun berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Sumarni mengatakan, tujuh kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari dua kasus pencurian dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tak hanya pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap satu kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
Sumarni menyebutkan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, dua tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan delapan tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diancaman dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…
JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…
Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…
Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…
BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…
BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar Apel Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil…
This website uses cookies.