Rekaman kejadian petugas Dinkes gadungan (Foto: x.com)
Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis.
SATUJABAR, CIREBON – Hati-hati dengan kejahatan bermodus hipnotis. Belum lama ini, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis. Lima pelaku yang berpura-pura sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut masing-masing berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, para tersangka melalukan pencurian terhadap warga di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
‘’Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37,5 gram,’’ ujar Sumarni.
Sumarni menjelaskan, para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban. Namun, mereka kemudian menghipnotis dan mencuri perhiasan emas milik korban.
Selain kasus itu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana lainnya. Selama periode September – Oktober 2024, ada tujuh kasus yang diungkap, termasuk kasus pencurian perhiasan emas tersebut.
Petugas pun berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Sumarni mengatakan, tujuh kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari dua kasus pencurian dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tak hanya pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap satu kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
Sumarni menyebutkan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, dua tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan delapan tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diancaman dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (yul)
SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…
SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…
SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…
This website uses cookies.