Berita

Petikan Perpres 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional

BANDUNG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin (19/08/2024), di Istana Negara, Jakarta.

Badan Gizi Nasional sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) 83 Tahun 2024.

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Tujuh Fungsi Badan Gizi Nasional

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Terakhir, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sasaran

Disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:

– peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

– anak usia di bawah lima tahun;

– ibu hamil; dan

– ibu menyusui.

 

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta  Inspektorat Utama.

 

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

 

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 60.

 

Perpres 83/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Editor

Recent Posts

Telusuri Penyebab Karacunan, Kepala BGN Terjun Langsung ke Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terjun langsung ke Kabupaten Cianjur,…

11 jam ago

Tak Hanya Mobil, Lucky Hakim pun Tolak Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp 5 Miliar

Lucky beralasan pembangunan rumah dinas tidak urgent karena dirinya masih bisa menempati Pendopo Indramayu selama…

13 jam ago

Buntut Bakar Mobil Polisi, GRIB Jaya Depok Pecat Anggotanya dan Bekukan Ranting Harjamukti

Aksi TS tak sesuai dengan AD/ART dan peraturan internal GRIB Jaya. SATUJABAR, DEPOK -- Organisasi…

13 jam ago

Kunjungi Buntet Pesantren, Kapolri Listyo Minta Doa Kyai untuk Keutuhan NKRI

Kedekatan Kapolri dengan ulama bukanlah hal baru, melainkan bagian dari strategi kebangsaan berbasis spiritualitas. SATUJABAR,…

13 jam ago

Polda Jabar Siap Selidiki Ancaman Pembunuhan Dedi Mulyadi di Medsos

SATUJABAR, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) siap melakukan penyelidikan terkait ancaman pembunuhan terhadap Gubernur…

14 jam ago

Konter Pulsa Menjual Obat Keras di Bogor Digerebek Polisi, Pelaku Diamankan

SATUJABAR, BOGOR - Sebuah konter pulsa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui…

17 jam ago

This website uses cookies.