Kapolres Cimahi Tri Suhartanto.(Foto: Istimewa)
Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya diancam hukuman 4 tahun penjara.
SATUJABAR, CIMAHI — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF). Dia ditangkap bersama pengacara dan pemilik sumah saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNF),” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.
Ketika Digerebek, Tri mengatakan, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat. Dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.
“Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu,” ujar Tri.
Dikatakan Tri, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.
“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup. (yul)
Sebagai bagian dari kampanye mudik aman, Polres Indramayu melakukan pemasangan stiker di sejumlah kendaraan umum…
Jika karena kondisi tertentu ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya…
Pelaku juga tidak segan melukai dan juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Kabupaten Indramayu masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. INDRAMAYU – Pemkab Indramayu berkomitmen…
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66…
BANDUNG - Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga mengalami kenaikan pada periode pertama…
This website uses cookies.