Berita

Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

BANDUNG – Perusahaan wajib taati ketentuan ketenagalistrikan untuk mewujudkan keamanan, kata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.

“Untuk mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan setidaknya diperlukan persyaratan sebagai berikut, setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK),” katanya dalam sambutan di acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024, Jumat (5/10) melalui siaran pers.

Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

Senada dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa setiap badan usaha ketenagalistrikkan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan kegiatannya.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang bahwa di mana setiap kegiatan usaha ketenagalistrikkan wajib memenuhi Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup dan ramah lingkungan,” tegas Nugroho.

Penerapan ketentuan keselamatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

“Semua pelaku usaha diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Nugroho.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Senin 28/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

Klaim Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual, Diskominfo Pastikan Tidak Benar

SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…

5 jam ago

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

7 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (28/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

Pesan dari Gubernur: Sungai Harus Dimuliakan, Bukan Dihina

BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…

7 jam ago

Petani di Garut Tewas Terjatuh dari Pohon Aren Saat Menyadap Nira

GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…

7 jam ago

This website uses cookies.