Saat perkara dispensasi kawin diajukan, (calon istri) ternyata sudah hamil.
SATUJABAR, INDRAMAYU – Angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu mulai menurun. Meski angkanya masih cukup tinggi, namun upaya yang dilakukan berbagai pihak telah berhasil menekan terjadinya perkawinan anak.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyebutkan, hingga 2 Desember 2024, perkara dispensasi kawin yang ditangani oleh PA Indramayu tercatat ada 332 perkara.
Menurutnya, angka tersebut menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada 2023, yang mencapai 514 perkara, pada 2022 sebanyak 574 perkara, dan pada 2021 mencapai 654 perkara.
“Ya, dari angka statistik memang ada hal yang menggembirakan. Angkanya terus menurun dari tahun ke tahun,’’ ujar Dindin, Rabu (4/12/2024).
Dindin menilai, penurunan angka perkawinan anak itu disebabkan adanya dukungan dari berbagai pihak. Termasuk, meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai batas minimal usia perkawinan yang kini mencapai 19 tahun.
Sementara terkait penyebab tingginya perkawinan anak di Kabupaten Indramayu, International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) telah melakukan kajian dan riset. Hasilnya, sebanyak 88 persen dispensasi kawin (perkawinan anak) dikarena faktor mendesak, yakni karena hamil diluar nikah.
“Sisanya, karena paksaan orang tua yang merasa khawatir anaknya berbuat zina dan mengundang fitnah karena terlalu dekat dengan pacarnya,” ujarnya.
Dindin mengakui, riset yang dilakukan Infid tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil analisis PA Indramayu dalam menangani perkara dispensasi kawin.
‘’Memang angka 88 persen itu tidak jauh beda, prediksi kami memang sekitar itu. Jadi saat perkara dispensasi kawin diajukan, (calon istri) ternyata sudah hamil. Hanya sedikit yang tidak hamil duluan,’’ ucap Dindin.
Menurut dia, kondisi itu menjadi dilema bagi hakim. Karena itu, hakim terpaksa mengabulkan pengajuan dispensasi kawin dengan pertimbangkan kemaslahatan bagi anak yang akan dilahirkan dari pasangan tersebut.
‘’Ketika ada sebuah kasus (pengajuan) dispensasi (calon istri) sudah hamil, maka hakim pakai teori maslahat. Jadi kebaikan lebih didahulukan daripada keburukannya. Kebaikan bagi yang mengajukan, termasuk bagi anak yang akan dilahirkan,’’ kata dia.
Dindin menambahkan, selain kasus yang sudah menurun, usia anak yang mengajukan dispensasi kawin juga sudah mulai ada perbaikan. Jika sebelumnya ada anak usia 15 tahun yang mengajukan dipensasi kawin, kini rentang usia pengaju di kisaran 17 – 18 tahun. ‘’Jadi sudah agak meningkat, hampir mendekati batas 19 tahun,’’ ujarnya.
Mengenai latar belakang pendidikannya, lanjut Dindin, anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin rata-rata tamat SMP dan tidak melanjutkan ke SMA. Mereka putus sekolah dan terlibat pergaulan bebas hingga akhirnya terjadi kehamilan di luar nikah dan mengajukan dispensasi kawin. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni, akan mengajukan upaya…
Dari 9.000 perkara cerai yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu, ada sekitar 100 perkara yang…
Hasil penghitungan suara itu langsung dilaporkan ke KPU Jabar untuk disatukan dengan daerah lain. SATUJABAR,…
SATUJABAR, BANDUNG- -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
SATUJABAR, BANDUNG-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah…
SATUJABAR, KOREA -- Nama "IAN" sudah dikenal oleh ARMY, karena merupakan nama akun TikTok pribadi…
This website uses cookies.