Barang bukti minuman keras hasil razia Polresta Bandung.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG — Perang terhadap peredaran minuman keras (miras), digalakkan Polresta Bandung, Jawa Barat, dengan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia dengan sasaran peredaran miras tanpa izin, berhasil disita ribuan botol.
Razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, digelar Polresta Bandung di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ribuan botol miras berhasil disita dari toko tanpa mengantongi izin, sekaligus mengamankan penjualnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan, razia terhadap peredaran miras tanpa izin, sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. Ribuan botol miras disita dari toko di wilayah Soreang, dan penjualnya diamankan karena tidak bisa memperlihatkan izin mengedarkan miras.
“Hasil operasi, ribuan botol miras tidak memiliki izin kami sita dari toko. Selain itu, pemilik toko berinisial K, berusia 40 tahun, warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kami amankan,” ujar Aldi, Selasa (11/02/2025).
Aldi menjelaskan, pemilik toko selaku penjual miras tersebut, tidak memiliki izin kepemilikan dan mengedarkan. Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, langsung diangkut ke Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.
“Pemilik toko selaku penjual miras, kita kenakan sanksi sesuai Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010, tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Kami beri surat tanda penerimaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Aldi.
Aldi menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku dan penjual miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Keberadaan dan peredarannya akan diberantas, dan penjualnya akan ditindak sesuai aturan.
Aldi berharap, operasi rutin memberantas penyakit masyarakat, salah satunya terhadap peredaran miras, bisa berdampak terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah hukumnya. Banyak terjadi tindak kriminalitas berawal dan pemicunya dari mengkonsumsi minuman keras.(chd).
SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, JAKARTA - Pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat menjadi arah utama kebijakan anggaran Kementerian…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan…
SATUJABAR, MAKKAH - Haji 2026 masih dalam fase pemulangan jemaah bersamaan dengan operasional penyelenggaraan ibadah…
This website uses cookies.