Berita

Perang Peredaran Miras, Polresta Bandung Sita Ribuan Botol

SATUJABAR, BANDUNG — Perang terhadap peredaran minuman keras (miras), digalakkan Polresta Bandung, Jawa Barat, dengan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia dengan sasaran peredaran miras tanpa izin, berhasil disita ribuan botol.

Razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, digelar Polresta Bandung di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ribuan botol miras berhasil disita dari toko tanpa mengantongi izin, sekaligus mengamankan penjualnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan, razia terhadap peredaran miras tanpa izin, sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. Ribuan botol miras disita dari toko di wilayah Soreang, dan penjualnya diamankan karena tidak bisa memperlihatkan izin mengedarkan miras.

“Hasil operasi, ribuan botol miras tidak memiliki izin kami sita dari toko. Selain itu, pemilik toko berinisial K, berusia 40 tahun, warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kami amankan,” ujar Aldi, Selasa (11/02/2025).

Aldi menjelaskan, pemilik toko selaku penjual miras tersebut, tidak memiliki izin kepemilikan dan mengedarkan. Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, langsung diangkut ke Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.

“Pemilik toko selaku penjual miras, kita kenakan sanksi sesuai Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010, tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Kami beri surat tanda penerimaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Aldi.

Aldi menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku dan penjual miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Keberadaan dan peredarannya akan diberantas, dan penjualnya akan ditindak sesuai aturan.

Aldi berharap, operasi rutin memberantas penyakit masyarakat, salah satunya terhadap peredaran miras, bisa berdampak terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah hukumnya. Banyak terjadi tindak kriminalitas berawal dan pemicunya dari mengkonsumsi minuman keras.(chd).

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Sebuah terobosan utama pada tahun ini berupa optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) yang menjangkau…

2 jam ago

Viral! Preman Palak Pengemudi Ojol di Stasiun Bogor Jadi ‘Bulan-Bulanan’

SATUJABAR, BOGOR-- Viral di media sosial, rekaman video pria dinarasikan sebagai preman di Kota Bogor,…

3 jam ago

Golo Mori, Destinasi Unggulan Baru di Kawasan Labuan Bajo

Wamenhut mengapresiasi rencana ITDC untuk mengembangkan Sustainable Marine-Based and Ecotourism Destination di Golo Mori. MANGGARAI…

3 jam ago

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi, Anggota KSPSI Meninggal Dunia

SATUJABAR, BEKASI--Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di…

3 jam ago

Ikuti Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026, Kemenpora Bagian Kemajuan Industri Olahraga Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada acara tersebut juga memberikan sertifikat merek kepada Kemenpora atas…

4 jam ago

Dilepas Wamenpora, 7.000 Peserta Ikuti MS Glow For Men Half Marathon 2026 di Malang

SATUJABAR, MALANG – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI, Taufik Hidayat, resmi melepas MS…

4 jam ago

This website uses cookies.