Berita

Perang Peredaran Miras, Polresta Bandung Sita Ribuan Botol

SATUJABAR, BANDUNG — Perang terhadap peredaran minuman keras (miras), digalakkan Polresta Bandung, Jawa Barat, dengan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia dengan sasaran peredaran miras tanpa izin, berhasil disita ribuan botol.

Razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, digelar Polresta Bandung di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ribuan botol miras berhasil disita dari toko tanpa mengantongi izin, sekaligus mengamankan penjualnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan, razia terhadap peredaran miras tanpa izin, sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. Ribuan botol miras disita dari toko di wilayah Soreang, dan penjualnya diamankan karena tidak bisa memperlihatkan izin mengedarkan miras.

“Hasil operasi, ribuan botol miras tidak memiliki izin kami sita dari toko. Selain itu, pemilik toko berinisial K, berusia 40 tahun, warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kami amankan,” ujar Aldi, Selasa (11/02/2025).

Aldi menjelaskan, pemilik toko selaku penjual miras tersebut, tidak memiliki izin kepemilikan dan mengedarkan. Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, langsung diangkut ke Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.

“Pemilik toko selaku penjual miras, kita kenakan sanksi sesuai Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010, tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Kami beri surat tanda penerimaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Aldi.

Aldi menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku dan penjual miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Keberadaan dan peredarannya akan diberantas, dan penjualnya akan ditindak sesuai aturan.

Aldi berharap, operasi rutin memberantas penyakit masyarakat, salah satunya terhadap peredaran miras, bisa berdampak terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah hukumnya. Banyak terjadi tindak kriminalitas berawal dan pemicunya dari mengkonsumsi minuman keras.(chd).

Editor

Recent Posts

Jakarta Sneakers Day Blok M Festival 2026 Diapresiasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi penyelenggaraan…

7 jam ago

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm…

7 jam ago

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR)…

7 jam ago

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa…

7 jam ago

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Sukses ke Final

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

9 jam ago

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…

11 jam ago

This website uses cookies.