Berita

Per September 2025, Harga Referensi CPO Naik, Kakao Turun, Produk Kayu Bervariasi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) sejumlah komoditas pertanian dan kehutanan untuk periode 1–30 September 2025.

HR crude palm oil (CPO) tercatat naik, sementara biji kakao melemah, HPE produk kulit tetap, dan HPE produk kayu mengalami kenaikan maupun penurunan tergantung jenisnya.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan HR CPO periode September 2025 ditetapkan sebesar USD 954,71/MT, naik USD 43,80 atau 4,81 persen dari Agustus 2025 yang sebesar USD 910,91/MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1845 Tahun 2025.

Dengan kenaikan tersebut, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 124/MT serta pungutan ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR, yaitu sekitar USD 95,47/MT. Adapun HR CPO dihitung dari rata-rata harga di bursa Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam, dengan median mengacu pada harga Indonesia dan Malaysia.

Tommy menyebut peningkatan HR CPO dipicu tingginya permintaan, terutama dari India, serta rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia. Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lain, khususnya minyak kedelai, ikut mendongkrak harga CPO. Faktor eksternal yang memengaruhi antara lain rencana Tiongkok mengenakan antidumping duty pada minyak canola asal Kanada dan kebijakan biodiesel Amerika Serikat yang mendorong penggunaan minyak kedelai.

Sementara itu, HR biji kakao periode September 2025 ditetapkan USD 8.174,73/MT, turun USD 59,97 atau 0,73 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao menjadi USD 7.743/MT, melemah 0,78 persen. Meski demikian, BK biji kakao tetap 15 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan harga dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama, Ghana dan Pantai Gading, yang tidak diimbangi kenaikan permintaan.

Untuk komoditas lain, HPE produk kulit periode September 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu bervariasi:

Naik pada kayu veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan sengon.

Turun pada kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk keping/pecahan (wood chips/particles), serta kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, eboni, dan kayu hutan tanaman (akasia, karet, balsa, eucalyptus).

Penetapan HPE untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1844 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Editor

Recent Posts

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

1 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

1 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

3 jam ago

Bangunan Pesantren di Bandung Barat Diterjang Longsor, Santriwati Tewas

SATUJABAR, BANDUNG--Bangunan Ponpok Pesantren (Ponpes) Attohiriyah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, roboh diterjang reruntuhan…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (27/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (27/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

Menbud Revitalisasi Situs Batutulis, Wujudkan Museum Pajajaran di Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengatakan akan melakukan revitalisasi atau renovasi bangunan…

7 jam ago

This website uses cookies.