Berita

Penyelewengan Pupuk Subsidi Terungkap di Cirebon Begini Modusnya

Pelaku TR mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000 per kilogram dari setiap pupuk bersubsdi yang dijualnya.

SATUJABAR, CIREBON — kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, musim tanam rendeng 2024-2025, terjadi di wilayah Cirebon. Pengungkapan itu menyusul adanya keluhan petani terkait pupuk bersubsidi yang langka.

‘’Pengungkapan kasus itu berawal laporan dari petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudikan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dalam penggrebekan di rumah milik warga berinisial TR (45 tahun) itu, polisi menemukan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan sembilan kuintal pupuk jenis NPK Phonska.

Sumarni menjelaskan, TR bukanlah pengecer resmi pupuk bersubsidi. Selama ini, TR menggunakan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk membeli pupuk di agen resmi.

Setelah berhasil memperoleh pupuk bersubsidi, TR menyimpannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pupuk bersubsidi itu dijual kepada warga yang bukan petani atau kelompok tani yang berhak menerima subsidi, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pupuk bersubsidi itu dijual dengan harga Rp 450 ribu per kuwintal,” ujarnya. HET pupuk bersubsidi jenis urea saat ini berada di harga Rp 2.250 per kilogram, sementara jenis NPK di harga Rp 2.300 per kilogram.

Dari hasil penjualan itu, TR mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000 per kilogram. Sehingga total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 8.800.000.

Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 110 dan/atau Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, sejumlah pasal dalam UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ucap Sumarni. (yul)

Editor

Recent Posts

Kejadian Bencana dan Penanganan Oleh BNPB Minggu 9 Agustus 2026

JAKARTA –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia.…

2 jam ago

Tour de Malasari, Rudy Susmanto: Dorong Pariwisata

Tour de Malasari seri kedua ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada…

2 jam ago

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut,…

5 jam ago

Kinerja Pariwisata Indonesia Semester I-2026 Tumbuh Positif

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Pariwisata Indonesia semester I 2026, dari sisi berbagai indikator utama mencatatkan…

6 jam ago

INSA Yacht Festival 2026 Dorong Ekosistem Wisata Bahari

SATUJABAR, BALI - INSA Yacht Festival (IYF) 2026 kembali digelar di Bali. Event dua tahunan ke-3…

6 jam ago

‘Bang Jago’ Anggota Ormas Palak Warga di SPBU di Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pemuda melakukan pemerasan terhadap pengendara di lokasi SPBU di…

6 jam ago

This website uses cookies.