Berita

Penyelewengan Pupuk Subsidi Terungkap di Cirebon Begini Modusnya

Pelaku TR mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000 per kilogram dari setiap pupuk bersubsdi yang dijualnya.

SATUJABAR, CIREBON — kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, musim tanam rendeng 2024-2025, terjadi di wilayah Cirebon. Pengungkapan itu menyusul adanya keluhan petani terkait pupuk bersubsidi yang langka.

‘’Pengungkapan kasus itu berawal laporan dari petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudikan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dalam penggrebekan di rumah milik warga berinisial TR (45 tahun) itu, polisi menemukan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan sembilan kuintal pupuk jenis NPK Phonska.

Sumarni menjelaskan, TR bukanlah pengecer resmi pupuk bersubsidi. Selama ini, TR menggunakan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk membeli pupuk di agen resmi.

Setelah berhasil memperoleh pupuk bersubsidi, TR menyimpannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pupuk bersubsidi itu dijual kepada warga yang bukan petani atau kelompok tani yang berhak menerima subsidi, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pupuk bersubsidi itu dijual dengan harga Rp 450 ribu per kuwintal,” ujarnya. HET pupuk bersubsidi jenis urea saat ini berada di harga Rp 2.250 per kilogram, sementara jenis NPK di harga Rp 2.300 per kilogram.

Dari hasil penjualan itu, TR mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000 per kilogram. Sehingga total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 8.800.000.

Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 110 dan/atau Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, sejumlah pasal dalam UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ucap Sumarni. (yul)

Editor

Recent Posts

Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Akpol 1989 Seangkatan Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri

SATUJABAR, BANDUNG – Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Setyo terpilih melalui…

56 menit ago

Proyek Strategis Nasional Terminal LPG Bima Selesai, Perkuat Distribusi LPG untuk Masyarakat NTB

Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. SATUJABAR, JAKARTA --…

4 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Omzet ‘Markas’ Judi Online Rp.300-Rp.500 juta, Telemarketing Digaji Rp.4 juta

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, 'markas' judi online di Kota Bandung…

4 jam ago

Kapolrestabes Bandung Pimpin Penggerebekan ‘Markas’ Judi Online

SATUJABAR, BANDUNG-- Sebuah rumah di Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga dijadikan 'markas' telemarketing judi…

5 jam ago

Indramayu Punya Desa Antikorupsi, KPK Beri Apresiasi

Haurgeulis memperoleh skor sangat tinggi bersama dengan Desa Kiarapedes Kabupaten Purwakarta dan Desa Ciomas Rahayu…

5 jam ago

SEVENTEEN Jadi Artis K-Pop Pertama yang Tampil di Acara “The Wonderful World of Disney: Holiday Spectacular” di ABC

SATUJABAR, KOREA -- SEVENTEEN akan tampil di acara “The Wonderful World of Disney: Holiday Spectacular”…

6 jam ago

This website uses cookies.