Berita

Penumpang KA Naik 25% Rabu 22 Mei 2024

BANDUNG – Penumpang KA naik 25% Rabu 22 Mei 2024 seiring dengan libur panjang Hari Raya Waisak, menurut siaran pers PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Berdasarkan pantauan pada Rabu (22/5) siang, untuk keberangkatan kereta api hari ini terdapat 138.586 penumpang, meningkat 25% dibanding Rabu (15/5) sebanyak 111.214 penumpang.

Adapun total tiket kereta api yang terjual pada Rabu (22/5) s.d Minggu (26/5) yaitu sebanyak 518.756 tiket atau rata-rata 103.751 tiket per hari.

Jumlah tersebut mencapai 69% dari total keseluruhan tiket kereta api yang dijual sebanyak 747.447 tiket.

Angka penjualan tiket ini masih akan terus bergerak seiring berlangsungnya masa long weekend dimana penumpang KA naik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, guna melayani penumpang pada periode long weekend Hari Raya Waisak tersebut, KAI mengoperasikan sekitar 1.500 KA yang terdiri dari 1.100 KA Jarak Jauh dan 400 KA Lokal.

“Kami telah menyiapkan 20 KA Tambahan untuk mengantisipasi lonjakan pelanggan pada libur long weekend Hari Raya Waisak untuk relasi-relasi favorit seperti Jakarta – Solo pp, Surabaya – Yogyakarta, dan lainnya,” kata Joni.

Joni mengatakan, jika masyarakat belum memiliki tiket dapat segera membelinya melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, ataupun chanel lainnya yang bekerja sama dengan KAI.

Apabila tiket yang diinginkan sudah habis, pelanggan dapat memilih tanggal dan rute alternatif atau memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi Access by KAI yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

ATURAN BAGASI

KAI mengingatkan kembali agar pelanggan KA memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.

Selain itu, pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

Joni menambahkan, saat periode long weekend terdapat peningkatan frekuensi KA dan kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada saat akan melewati perlintasan sebidang.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan-kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.

Editor

Recent Posts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut,…

16 jam ago

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…

17 jam ago

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan…

17 jam ago

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah…

18 jam ago

Harga Tiket FIFA Series™ 2026, Ini Dia Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia akan berlaga di Turnamen FIFA Series™ 2026 yang berlangsung di…

18 jam ago

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu…

18 jam ago

This website uses cookies.