Berita

Penjelasan Pemerintah Soal PP 24/2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

SATUJABAR, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional,” dijelaskan dalam Pasal 1.

Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas tersebut dilakukan secara bertahap dan untuk tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Kemudian, penetapan komoditas SDA strategis lainnya dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian untuk komoditas SDA strategis nonpangan atau Menko Bidang Pangan untuk komoditas SDA strategis pangan. Rapat tersebut dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

“Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (1).

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa tata kelola ekspor ini dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini ditegaskan juga bahwa pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 5 PP 24/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026 ini.

Sumber: Sekretariat Negara

Editor

Recent Posts

Ekspor Perhiasan Tembus USD 9 Miliar

Ekspor perhiasan nasional sepanjang Januari–Desember 2025, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD…

2 menit ago

Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Sebesar 439 Miliar Dolar

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2026 tetap terjaga. Posisi ULN…

9 menit ago

Hari Susu Nusantara 2026, Kemenperin: Momentum Perkuat Ekosistem

Hari Susu Nusantara (HSN) 2026 yang berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu…

13 menit ago

Bola Tangan, Ketum KONI Harap Raih Prestasi Dunia

Bola tangan rencananya akan hadir di Pekan Olahraga Nasional Nusa Tenggara dan PON Pantai 2026…

1 jam ago

Atlet Triathlon Indonesia Raih Podium Kejuaraan Asia

SATUJABAR, JAKARTA - Atlet Triathlon Indonesia meraih prestasi pada Asia Triathlon Junior Cup 2026 di…

1 jam ago

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Jerman

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Elke Büdenbender tiba di…

2 jam ago

This website uses cookies.