Berita

Pengusutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Anak Tiri Yosep Hidayah Ditangkap

Peran Abi Aulia yaitu turut serta dan memberikan bantuan kepada Yosep Hidayah saat melakukan pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

SATUJABAR, BANDUNG — Abi Aulia salah seorang anak tiri Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika di Jalan Cagak Subang resmi ditahan Ditreskrimum Polda Jabar, akhir pekan. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama ibunya Mimin dan Arighi Reksa Pratama.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan, Abi Aulia salah seorang anak tiri Yosep Hidayah ditangkap, Jumat (28/2/2025) pagi di Subang. Selain itu, berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 di kejaksaan.

“Kemarin sudah menerima berkas P21 dari jaksa lalu ditangkap dan ditahan tadi pagi,” ucap dia.

Surawan mengatakan, peran Abi Aulia yaitu turut serta dan memberikan bantuan kepada Yosep Hidayah saat melakukan pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia. Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, Mimin dan Arighi pihaknya saat ini masih melengkapi berkas dan alat bukti lainnya.

“Kalau sudah lengkap nanti dilimpahkan ke kejaksaan (berkas Mimin dan Arighi),” ungkap dia. Selama proses persidangan Abi Aulia nanti, pihaknya terus melakukan pengembangan dan mencari alat bukti lainnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia menggemparkan warga Subang tanggal 18 Agustus tahun 2021. Tersangka kasus tersebut sebelumnya sempat belum ditemukan sebab lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang telah rusak.

Setelah satu tahun lebih, Kombes Pol Surawan berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah dan keponakannya Danu.

Selain itu, terdapat tersangka lainnya Mimin istri tiri Yosep dan dua anak tirinya Arighi dan Abi Aulia. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Setelah berkas perkara Yosep dan Danu lengkap di kejaksaan, persidangan pun berlangsung di Pengadilan Negeri Subang. Hasilnya, Yosep divonis 20 tahun penjara sedangkan Danu divonis empat tahun pada tahun 2024 lalu.

Akhir Februari tahun 2025, giliran Abi Aulia ditahan dan segera menjalani persidangan. Motif pelaku Yosep menganiaya korban Tuti dan Amalia hingga tewas karena masalah penguasaan harta. (yul)

Editor

Recent Posts

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi…

46 menit ago

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

BANDUNG – bank bjb senantiasa terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan berbagai…

49 menit ago

Kemendag Optimalkan Safeguard untuk Industri Kosmetik Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri, termasuk di…

1 jam ago

PT KAI Rampungkan Penerimaan 54 Unit Lokomotif Progress Rail

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merampungkan penerimaan 54 unit lokomotif CC205 dari…

1 jam ago

China Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

Gegara Tersinggung, Pedagang Bunuh Sesama Pedagang di Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya gara-gara persoalan sepele, seorang pedagang membunuh sesama pedagang Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa…

2 jam ago

This website uses cookies.