Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/07/2024).(Foto:Istimewa).
Peran Abi Aulia yaitu turut serta dan memberikan bantuan kepada Yosep Hidayah saat melakukan pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
SATUJABAR, BANDUNG — Abi Aulia salah seorang anak tiri Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika di Jalan Cagak Subang resmi ditahan Ditreskrimum Polda Jabar, akhir pekan. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama ibunya Mimin dan Arighi Reksa Pratama.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan, Abi Aulia salah seorang anak tiri Yosep Hidayah ditangkap, Jumat (28/2/2025) pagi di Subang. Selain itu, berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 di kejaksaan.
“Kemarin sudah menerima berkas P21 dari jaksa lalu ditangkap dan ditahan tadi pagi,” ucap dia.
Surawan mengatakan, peran Abi Aulia yaitu turut serta dan memberikan bantuan kepada Yosep Hidayah saat melakukan pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia. Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, Mimin dan Arighi pihaknya saat ini masih melengkapi berkas dan alat bukti lainnya.
“Kalau sudah lengkap nanti dilimpahkan ke kejaksaan (berkas Mimin dan Arighi),” ungkap dia. Selama proses persidangan Abi Aulia nanti, pihaknya terus melakukan pengembangan dan mencari alat bukti lainnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia menggemparkan warga Subang tanggal 18 Agustus tahun 2021. Tersangka kasus tersebut sebelumnya sempat belum ditemukan sebab lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang telah rusak.
Setelah satu tahun lebih, Kombes Pol Surawan berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah dan keponakannya Danu.
Selain itu, terdapat tersangka lainnya Mimin istri tiri Yosep dan dua anak tirinya Arighi dan Abi Aulia. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
Setelah berkas perkara Yosep dan Danu lengkap di kejaksaan, persidangan pun berlangsung di Pengadilan Negeri Subang. Hasilnya, Yosep divonis 20 tahun penjara sedangkan Danu divonis empat tahun pada tahun 2024 lalu.
Akhir Februari tahun 2025, giliran Abi Aulia ditahan dan segera menjalani persidangan. Motif pelaku Yosep menganiaya korban Tuti dan Amalia hingga tewas karena masalah penguasaan harta. (yul)
Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…
Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…
Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…
Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…
This website uses cookies.