Berita

Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW).

Melalui sistem tersebut, keberadaan penghuni kos dapat terdata dan dipantau hingga tingkat kewilayahan.

Hal itu disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangani kasus tersebut, sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Farhan, melalui keterangannya, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Farhan, meski lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, pemerintah telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

Ia menyebut, Pemerintah Kota Bandung melakukan pengawasan dilakukan melalui program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pendataan warga.

“Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya.

BACA JUGA: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Ditangkap Polda Jabar!

Farhan mengungkapkan, melalui sistem tersebut Pemerintah Kota Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga kondisi di lingkungan dapat terus terpantau.

Ia menambahkan, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1×24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.

“Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” tutur Farhan.

Menurutnya, keberadaan sistem tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat deteksi dini di lingkungan permukiman sekaligus membangun kepedulian sosial di tingkat kewilayahan.

Farhan berharap masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, pengurus RT, dan RW, terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan setiap penghuni terdata dengan baik.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora: Jaga Tren Prestasi

SATUJABAR, JAKARTA - Persiapan Indonesia menuju Asian Games 2026 Jepang memasuki fase yang semakin krusial.…

55 menit ago

RSHS Bentuk Tim Medis Tangani Wanita Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Batat, membentuk tim medis khusus untuk menangani…

2 jam ago

15 Karya Budaya Cirebon Ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat

15 Karya budaya asli Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat.…

3 jam ago

Menko Airlangga: Data Center Jadi Game Changer Baru

SATUJABAR, JAKARTA - Transformasi digital menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.…

3 jam ago

Pekan Kerajinan Jawa Barat 26-28 Juni di Trans Studio Mall

SATUJABAR, BANDUNG - Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2026 kembali hadir. Tahun ini akan berlangsung…

3 jam ago

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Emerging Market

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review…

3 jam ago

This website uses cookies.