Ilustrasi (pexels)
BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja, pada Minggu (29/12/2024). Pelaku yang berinisial AP (22), warga Kampung Bojongherang, Kecamatan Cianjur, diamankan di sebuah rumah di daerah Limbangansari.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya transaksi narkotika jenis ganja di daerah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus ganja dengan berat total 44,99 gram (netto).
Pelaku kini diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Cianjur mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berguna. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aduan atau informasi terkait kejahatan melalui Layanan Lapor Kapolres Cianjur di WhatsApp 0821-1577-1110 atau Call Center 110.
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pengembangan kawasan industri untuk mempercepat hilirisasi, menarik investasi, dan…
SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25…
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menunjukkan kepeduliannya terhadap Novi, pengamen cilik asal Kecamatan…
UMKM di Indonesia didominasi perempuan mencapai 60 persen. UMKM berkontribusi 60,51 persen terhadap produk domestik…
Ketum KONI Pusat menyatakan pihaknya sangat mendorong kemajuan industry olahraga nasional. Pihaknya berharap industri olahraga…
SATUJABAR, JAKARTA – Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyerukan kepada pimpinan dan…
This website uses cookies.