Ilustrasi (pexels)
BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja, pada Minggu (29/12/2024). Pelaku yang berinisial AP (22), warga Kampung Bojongherang, Kecamatan Cianjur, diamankan di sebuah rumah di daerah Limbangansari.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya transaksi narkotika jenis ganja di daerah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus ganja dengan berat total 44,99 gram (netto).
Pelaku kini diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Cianjur mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berguna. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aduan atau informasi terkait kejahatan melalui Layanan Lapor Kapolres Cianjur di WhatsApp 0821-1577-1110 atau Call Center 110.
SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut,…
SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Pariwisata Indonesia semester I 2026, dari sisi berbagai indikator utama mencatatkan…
SATUJABAR, BALI - INSA Yacht Festival (IYF) 2026 kembali digelar di Bali. Event dua tahunan ke-3…
SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pemuda melakukan pemerasan terhadap pengendara di lokasi SPBU di…
SATUJABAR, NANGGUNG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, penjemputan bendera pusaka milik Pemerintah Kabupaten Bogor…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 9/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
This website uses cookies.