Ilustrasi (pexels)
BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja, pada Minggu (29/12/2024). Pelaku yang berinisial AP (22), warga Kampung Bojongherang, Kecamatan Cianjur, diamankan di sebuah rumah di daerah Limbangansari.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya transaksi narkotika jenis ganja di daerah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus ganja dengan berat total 44,99 gram (netto).
Pelaku kini diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Cianjur mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berguna. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aduan atau informasi terkait kejahatan melalui Layanan Lapor Kapolres Cianjur di WhatsApp 0821-1577-1110 atau Call Center 110.
SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…
SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…
SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…
SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…
SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…
This website uses cookies.