BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja, pada Minggu (29/12/2024). Pelaku yang berinisial AP (22), warga Kampung Bojongherang, Kecamatan Cianjur, diamankan di sebuah rumah di daerah Limbangansari.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya transaksi narkotika jenis ganja di daerah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas Satresnarkoba Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus ganja dengan berat total 44,99 gram (netto).
Pelaku kini diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Cianjur mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berguna. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aduan atau informasi terkait kejahatan melalui Layanan Lapor Kapolres Cianjur di WhatsApp 0821-1577-1110 atau Call Center 110.
Bandung, 5 Februari 2025 – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat memberikan apresiasi kepada…
SATUJABAR, BOGOR -- Peristiwa kecelakaan tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi…
SATUJABAR, CIANJUR-- Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung…
SATUJABAR, BOGOR-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, memastikan, peristiwa kecelakaan di Gerbang Tol…
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. SATUJABAR, JAKARTA --…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 5/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.