Berita

Pengawasan Derivatif Keuangan Resmi Beralih dari Bappebti ke OJK

SATUJABAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menandai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).

Peralihan tugas ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui addendum ini, ruang lingkup pengawasan OJK diperluas mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

“Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk PALN dengan underlying efek, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya melalui keterangan resmi.

Aditya menjelaskan, OJK telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) untuk mempermudah analisis pengawas. Sementara pengawasan onsite dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan oleh tim OJK yang bersinergi dengan Bappebti.

Sementara itu, Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK, termasuk dalam bentuk penugasan maupun program magang. Ia menjelaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi seperti indeks, single stock, dan PALN saat ini diatur oleh tiga regulator, yakni BI, OJK, dan Bappebti, sehingga mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan untuk mempermudah pelaku industri.

Sebagai pelaksanaan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek, guna memudahkan pengawasan portofolio investor.

Aditya juga menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas kolaborasi dan dukungan yang kuat selama proses transisi ini.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan memastikan proses peralihan tugas berjalan mulus, serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen di sektor derivatif keuangan.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

2 jam ago

HUT ke-96 PSSI, Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Prestasi

Pada momen ini, PSSI juga menyampaikan apresiasi kepada para legenda sepak bola nasional yang telah…

4 jam ago

Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…

5 jam ago

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

5 jam ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

5 jam ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

5 jam ago

This website uses cookies.