Berita

Pengawasan Derivatif Keuangan Resmi Beralih dari Bappebti ke OJK

SATUJABAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menandai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).

Peralihan tugas ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui addendum ini, ruang lingkup pengawasan OJK diperluas mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

“Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk PALN dengan underlying efek, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya melalui keterangan resmi.

Aditya menjelaskan, OJK telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) untuk mempermudah analisis pengawas. Sementara pengawasan onsite dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan oleh tim OJK yang bersinergi dengan Bappebti.

Sementara itu, Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK, termasuk dalam bentuk penugasan maupun program magang. Ia menjelaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi seperti indeks, single stock, dan PALN saat ini diatur oleh tiga regulator, yakni BI, OJK, dan Bappebti, sehingga mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan untuk mempermudah pelaku industri.

Sebagai pelaksanaan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek, guna memudahkan pengawasan portofolio investor.

Aditya juga menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas kolaborasi dan dukungan yang kuat selama proses transisi ini.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan memastikan proses peralihan tugas berjalan mulus, serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen di sektor derivatif keuangan.

Editor

Recent Posts

Rekomendasi Saham Rabu (8/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (8/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

9 menit ago

Getok Parkir Seenaknya! Warung Nasi Ibu Imas Teriak Minta Tolong Pemkot Tertibkan

SATUJABAR, BANDUNG - Warung Nasi Ibu Imas yang terletak di Jalan Balonggede Kota Bandung menjadi…

32 menit ago

KONI Ajak Perwosi Gaspol! Saatnya Perempuan Indonesia Unjuk Gigi di Dunia Olahraga

SATUJABAR, JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PP Perwosi) menggelar Musyawarah Nasional…

52 menit ago

Pariwisata Sumbang Rp 900 Miliar PAD Kota Bandung 2024

Berdasarkan data tahun 2024, kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kota Bandung mencapai sekitar Rp900 miliar,…

1 jam ago

Konflik Berlanjut, Bandung Zoo Ditutup Sementara!

SATUJABAR, BANDUNG - Pemkot Bandung mendorong penyelesaian damai di antara dua pihak yayasan yang tengah…

1 jam ago

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Korban NAPZA di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

1 jam ago

This website uses cookies.