BANDUNG: Pengaturan PKL Kota Bandung dilakukan dengan terpola dan terklaster dengan baik sehingga memudahkan dalam penataan, pengawasan, dan pembinaannya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan sejumlah tahap yang akan dijalankan dalam pengaturan PKL Kota Bandung itu.
Tahap pertama berupa validasi data PKL yang ada di Kota Kembang ini yang pada tahun 2015 mencapai 22.359 pelaku usaha.
“Tahun ini akan diupdate. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung, Selasa (23/8/2022).
Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau.
Penataan itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Berdasarkan Perda itu zona merah adalah kawasan terlarang PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer.
“Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum,” katanya.
Terdapat zona kuning yang dibolehkan pada waktu tertentu dan bersifat sementara.
Sedangkan zona hijau adalah kawasan peruntukan PKL yang masuk kawasan penataan.
Tahap ketiga, kata Ema, yaitu pembinaan kepada para PKL agar mampu berkembang atau naik kelas menjadi pelaku usaha formal.
“Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang,” ujarnya.
Menurut Ema, penataan PKL akan dilakukan dengan cara dikelompokkan atau dibuat secara tematik.
Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan.
Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.
Menurutnya, Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Ema mengemukakan penataan serta pembinaan PKL dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL).
Satgassus terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.
Dalam penataan itu, Pemkot mengacu pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011.
BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…
BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…
SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…
SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…
SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…
SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…
This website uses cookies.