Berita

Pengaturan PKL Kota Bandung Berlanjut

BANDUNG: Pengaturan PKL Kota Bandung dilakukan dengan terpola dan terklaster dengan baik sehingga memudahkan dalam penataan, pengawasan, dan pembinaannya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan sejumlah tahap yang akan dijalankan dalam pengaturan PKL Kota Bandung itu.

Tahap pertama berupa validasi data PKL yang ada di Kota Kembang ini yang pada tahun 2015 mencapai 22.359 pelaku usaha.

“Tahun ini akan diupdate. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung, Selasa (23/8/2022).

Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau.

Penataan itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan Perda itu zona merah adalah kawasan terlarang PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer.

“Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum,” katanya.

Terdapat zona kuning yang dibolehkan pada waktu tertentu dan bersifat sementara.

Sedangkan zona hijau adalah kawasan peruntukan PKL yang masuk kawasan penataan.

Tahap ketiga, kata Ema, yaitu pembinaan kepada para PKL agar mampu berkembang atau naik kelas menjadi pelaku usaha formal.

“Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang,” ujarnya.

Menurut Ema, penataan PKL akan dilakukan dengan cara dikelompokkan atau dibuat secara tematik.

Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan.

PENDAMPINGAN

Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.

Menurutnya, Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Ema mengemukakan penataan serta pembinaan PKL dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL).

Satgassus terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.

Dalam penataan itu, Pemkot mengacu pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011.

Editor

Recent Posts

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

3 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

5 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

5 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

5 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

6 jam ago

This website uses cookies.