Berita

Pendaftaran Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka!

SATUJABAR, JAKARTA – Usai pengunduran mendadak tiga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan beberapa waktu lalu, kini Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran.

Adapun bunyi lengkap pengumuman yang dilansir situs Bank Indonesia (11/2/2026) yakni Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi ADK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

JABATAN YANG AKAN DIISI:

  1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

PERSYARATAN JABATAN:

  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. sehat jasmani;
  6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 2 Juni 2026;
  7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  1. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

 

KETENTUAN PENDAFTARAN:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Maret 2026

pukul 23.59 WIB.

Selengkapnya di sini

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Bongkar Mafia Pengoplos LPG, 2 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang pengoplosan dari LPG bersubsi 3 kilogram. Dua…

16 menit ago

Fakta Dibalik Pelajar Lompat dari Flyover Pasupati Bandung: Siswa Berprestasi ‘Nyambi’ Ngojek!

SATUJABAR, BANDUNG--Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diduga mengakhiri hidupnya dengan melompat dari Jembatan Layang…

2 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Rabu 11/2/2026 Rp 2.947.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 110/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.947.000…

8 jam ago

Yuk, Intip Program Stimulus Ekonomi I-2026! Ada Apa Aja Sih!

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 menjelang Ramadan dan libur Idulfitri tahun…

10 jam ago

Tatler BEST Awards Asia Pacific 2026 Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima audiensi…

11 jam ago

Utut Adianto Bilang, Pasukan Indonesia ke Gaza Fokus Jaga Perdamaian

SATUJABAR, JAKARTA - TNI AD belakangan ini Tengah menyiapkan prajurit untuk rencana pengiriman pasukan Dewan…

11 jam ago

This website uses cookies.