Berita

Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kota Bandung 2025–2030 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dan seluruh informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram serta website DP3A Kota Bandung.

 

Komitmen untuk Perlindungan Anak

KPAD Kota Bandung merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah. Oleh karena itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman terhadap isu anak, serta kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang tangguh dan inklusif.

 

Persyaratan Umum Calon Anggota

Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

– Pendidikan minimal Strata-1 (S1).

– Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.

 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):

– Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.

– Memiliki pangkat minimal III/c.

– Menyertakan surat persetujuan dari atasan.

– Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.

– Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

– Tidak merokok.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

– Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.

– Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Syarat Administratif

Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:

Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.

Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.

Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.

Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.

SKCK asli dari Polres.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.

Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.

Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.

Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.

Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.

Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.

Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:

Minimal 4 halaman.

Spasi 1,5.

Ukuran kertas A4.

Font Times New Roman ukuran 12.

Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.

Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.

Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.

 

Tahapan Seleksi

Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:

Seleksi administrasi.

Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.

Pemaparan makalah dan wawancara.

Psikotes.

Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.

 

Cara Pendaftaran

Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:

Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung

Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com

Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh di laman resmi DP3A di https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi/

Wargi Kota Bandung, inilah kesempatan untuk ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Kota Bandung memanggil!

Editor

Recent Posts

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

14 menit ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

1 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

2 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

5 jam ago

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

6 jam ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

6 jam ago

This website uses cookies.