Berita

Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kota Bandung 2025–2030 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dan seluruh informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram serta website DP3A Kota Bandung.

 

Komitmen untuk Perlindungan Anak

KPAD Kota Bandung merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah. Oleh karena itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman terhadap isu anak, serta kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang tangguh dan inklusif.

 

Persyaratan Umum Calon Anggota

Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

– Pendidikan minimal Strata-1 (S1).

– Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.

 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):

– Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.

– Memiliki pangkat minimal III/c.

– Menyertakan surat persetujuan dari atasan.

– Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.

– Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

– Tidak merokok.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

– Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.

– Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Syarat Administratif

Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:

Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.

Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.

Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.

Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.

SKCK asli dari Polres.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.

Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.

Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.

Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.

Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.

Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.

Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:

Minimal 4 halaman.

Spasi 1,5.

Ukuran kertas A4.

Font Times New Roman ukuran 12.

Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.

Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.

Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.

 

Tahapan Seleksi

Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:

Seleksi administrasi.

Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.

Pemaparan makalah dan wawancara.

Psikotes.

Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.

 

Cara Pendaftaran

Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:

Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung

Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com

Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh di laman resmi DP3A di https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi/

Wargi Kota Bandung, inilah kesempatan untuk ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Kota Bandung memanggil!

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

5 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

5 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

5 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

6 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

6 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

9 jam ago

This website uses cookies.