Keterangan Pers Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tentang pengungkapan kasus pencurian modus pecah kaca mobil dan pencurian kendaraan bermotor di Mapolda Jabar, Jum'at (23/02/2024).(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca.
Salah seorang pelaku tewas diterjang timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca, dijelaskan dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jumat siang (23/02/2024).
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo, pelaku berjumlah dua orang, berinisal MJ dan MM.
MJ tewas setelah terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap di Kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MJ. Saat itu, upaya perlawanan dari tersangka membahayakan nyawa anggota di lapangan, karena mengarahkan senjata api rakitan agar bisa lolos dari penangkapan,” ungkap Rudie.
Rudie menambahkan, tersangka MJ tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan tersangka MM yang juga ditembak, masih dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, MJ dan MM, merupakan pelaku spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, yang sudah sering beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Sasaran kejahatannya, barang-barang berharga, yang ditinggalkan pemiliknya di dalam mobil.
“Modus kejahatannya, memecahkan menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil hingga retak. Setelah kaca mudah dipecahkan, tersangka mengambil barang-barang berharga dari dalam mobil,” ujar Jules Abast.
Komplotan pencuri ini mengincar mobil yang terparkir di depan rumah. Barang-barang berharga milik korbannya yang sudah sering digasak pelaku, yakni tas berisi uang, telepon genggam, laptop, serta jaket.
Polda Jabar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering beraksi di daerah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi.
Ada total tujuh tersangka yang berhasil diringkus, yakni. AR, JS, AB, TA, CR, AL serta DD.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Sedangkan yang berstatus sebagai penadah kendaraan hasil curian terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…
SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…
SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
This website uses cookies.