Berita

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kuningan Tewas Ditembak

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca.

Salah seorang pelaku tewas diterjang timah panas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca, dijelaskan dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jumat siang (23/02/2024).

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo, pelaku berjumlah dua orang, berinisal MJ dan MM.

MJ tewas setelah terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap di Kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MJ. Saat itu, upaya perlawanan dari tersangka membahayakan nyawa anggota di lapangan, karena mengarahkan senjata api rakitan agar bisa lolos dari penangkapan,” ungkap Rudie.

Rudie menambahkan, tersangka MJ tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan tersangka MM yang juga ditembak, masih dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar  Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, MJ dan MM, merupakan pelaku spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, yang sudah sering beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Sasaran kejahatannya, barang-barang berharga, yang ditinggalkan pemiliknya di dalam mobil.

“Modus kejahatannya, memecahkan menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil hingga retak. Setelah kaca mudah dipecahkan, tersangka mengambil barang-barang berharga dari dalam mobil,” ujar Jules Abast.

 

Tujuh Pelaku Curanmor

Komplotan pencuri ini mengincar mobil yang terparkir di depan rumah. Barang-barang berharga milik korbannya yang sudah sering digasak pelaku, yakni tas berisi uang, telepon genggam, laptop, serta jaket.

Polda Jabar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering beraksi di daerah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi.

Ada total tujuh tersangka yang berhasil diringkus, yakni. AR, JS, AB, TA, CR, AL serta DD.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan yang berstatus sebagai penadah kendaraan hasil curian terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

4 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

6 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

6 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

6 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

7 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

8 jam ago

This website uses cookies.