Terduga curanmor.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Pencuri motor di masjid ditangkap petugas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon.
Terduga pelaku AW (38), beraksi di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
AW diciduk pada Jumat (9/8/2024) saat berusaha menjual sepeda motor hasil curian di kawasan yang sama.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berkat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di halaman masjid saat menunaikan Salat Magrib.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AW beserta barang bukti berupa sepeda motor curian, 13 anak kunci T, dan kunci T.
“Pelaku berniat langsung menjual sepeda motor setelah berhasil mencurinya. Kami mengamankan AW dan barang bukti di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Pabedilan juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di lokasi yang berbeda. Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menyelenggarakan Salat Idulfitri di kawasan…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan…
SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto bersilaturahmi dengan Presiden…
SATUJABAR, BANDUNG – Banyak pilihan lokasi untuk mengisi masa libur Lebaran 2026 di Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 20/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
ORLEANS PRANCIS – Andalan tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting terhenti langkahnya di babak 16…
This website uses cookies.