Terduga curanmor.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Pencuri motor di masjid ditangkap petugas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon.
Terduga pelaku AW (38), beraksi di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
AW diciduk pada Jumat (9/8/2024) saat berusaha menjual sepeda motor hasil curian di kawasan yang sama.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berkat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di halaman masjid saat menunaikan Salat Magrib.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AW beserta barang bukti berupa sepeda motor curian, 13 anak kunci T, dan kunci T.
“Pelaku berniat langsung menjual sepeda motor setelah berhasil mencurinya. Kami mengamankan AW dan barang bukti di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Pabedilan juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di lokasi yang berbeda. Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan keyakinannya bahwa PSSI akan segera mendapatkan Direktur…
SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…
Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…
Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…
Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…
BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…
This website uses cookies.