Terduga curanmor.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Pencuri motor di masjid ditangkap petugas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon.
Terduga pelaku AW (38), beraksi di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
AW diciduk pada Jumat (9/8/2024) saat berusaha menjual sepeda motor hasil curian di kawasan yang sama.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berkat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di halaman masjid saat menunaikan Salat Magrib.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AW beserta barang bukti berupa sepeda motor curian, 13 anak kunci T, dan kunci T.
“Pelaku berniat langsung menjual sepeda motor setelah berhasil mencurinya. Kami mengamankan AW dan barang bukti di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Pabedilan juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di lokasi yang berbeda. Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…
SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…
SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…
This website uses cookies.