Berita

Pencabutan Perda RDTR Disetujui DPRD Kota Bandung

BANDUNG – Pencabutan Perda RDTR disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus 3 serta seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda ini. Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkini,” ujar Koswara dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Selasa 24 Desember 2025.

Koswara menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, serta perubahan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa RDTR harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keterpaduan lintas sektor, serta mewujudkan tata ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Bandung,” jelasnya dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Koswara juga menegaskan pentingnya tata ruang yang baru agar dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, menyelaraskan struktur dan pola ruang, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RDTR yang baru harus menjadi rujukan utama dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Dengan tata ruang yang tertib dan terarah, kita dapat memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Pj. Wali Kota Bandung. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengelolaan tata ruang yang lebih modern dan adaptif, sejalan dengan visi Kota Bandung sebagai kota yang berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Lisa Mariana Mangkir Panggilan Kedua Kasus Video Porno, Polda Jabar Siap Jemput Paksa

SATUJABAR, BANDUNG--Selegram sekaligus model majalah dewasa, Lisa Mariana, mangkir untuk kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus…

4 jam ago

Dedi Mulyadi ‘Keukeuh’ Tidak Akan Pernah Mencabut Larangan Study Tour

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, 'keukeuh' tidak akan pernah mencabut larangan study tour di…

6 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 22/7/2025 Rp 1.946.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 22/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

11 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (22/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (22/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

13 jam ago

BMKG Resmikan Gedung Command Center Tahan Gempa Pertama di Indonesia

JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-78, Badan Meteorologi, Klimatologi,…

13 jam ago

Temui Korban KM Barcelona VA, Menhub Dudy: Fokus Utama Saat Ini Adalah Penanganan Korban

MANADO - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang menimpa…

13 jam ago

This website uses cookies.