Berita

Pemutihan Denda Pajak & BBN, Cek Tanggalnya

SATUJABAR, BANDUNG – Bapenda Jabar menghadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi melalui siaran Radio 95,3 FM yang dipandu langsung oleh penyiar abah Uus, pada Rabu, 17 Oktober 2023.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengungkapkan, ada dua keuntungan dalam program ini yakni Bebas dan Diskon.
Pada program bebas wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Bebas Bea Balik Nama

Kendaraan Bermotor ke-Il adalah Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Serta Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
“Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat,” terangnya dikutip situs Pemkab Bogor.
Lanjut Yadi, sementara untuk program Diskon yaitu diskon pajak kendaraan bermotor. Yakni pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan ketentuan. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8% dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10%.
“Sedangkan untuk Bea Balik Nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%,” jelasnya.
Perlu diketahui adapun syarat dari program ini yakni,  STNK Asli,  E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir,
BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Lalu untuk persyaratan antara lain STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.
Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

12 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

14 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

14 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

14 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

14 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

16 jam ago

This website uses cookies.