Berita

Pemutihan Denda Pajak & BBN, Cek Tanggalnya

SATUJABAR, BANDUNG – Bapenda Jabar menghadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi melalui siaran Radio 95,3 FM yang dipandu langsung oleh penyiar abah Uus, pada Rabu, 17 Oktober 2023.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengungkapkan, ada dua keuntungan dalam program ini yakni Bebas dan Diskon.
Pada program bebas wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Bebas Bea Balik Nama

Kendaraan Bermotor ke-Il adalah Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Serta Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
“Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat,” terangnya dikutip situs Pemkab Bogor.
Lanjut Yadi, sementara untuk program Diskon yaitu diskon pajak kendaraan bermotor. Yakni pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan ketentuan. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8% dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10%.
“Sedangkan untuk Bea Balik Nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%,” jelasnya.
Perlu diketahui adapun syarat dari program ini yakni,  STNK Asli,  E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir,
BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Lalu untuk persyaratan antara lain STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.
Editor

Recent Posts

Saat Bonus Ditolak ‘Bos Persib’, Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Sukarela ASN Tidak Bisa Dipaksakan!

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan, dana sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah…

6 jam ago

600 Personel Gabungan Dikerahkan, Patroli Skala Besar Pastikan Keamanan Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala…

6 jam ago

Menpora Dito Dukung Byon Combat Jadi Panggung Petarung Lokal dan Magnet Industri Olahraga

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, memberikan dukungan penuh…

6 jam ago

Aktivitas Rumahan Saat Liburan yang Bisa Kamu Lakukan

Berikut beberapa ide aktivitas rumahan saat liburan yang bisa kamu lakukan sendiri, bersama keluarga, atau…

6 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 29/2025 Rp 1.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 29/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

Instruksi Kapolda Jabar: Sikat dan Tindak Tegas Geng Motor Bertindak Kriminal dan Meresahkan Masyarakat!

SATUJABAR, BANDUNG--Persoalan geng motor bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat, menyita perhatian Kapolda Jawa Barat, Irjen…

9 jam ago

This website uses cookies.