Berita

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah hingga 30 Juni 2025

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggratiskan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tujuannya adalah mendorong pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah yang berdomisili dan beroperasi di Jawa Barat agar segera melakukan registrasi ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor dan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar pada Selasa (9/4/2025) dikutip situs Pemkab Bekasi.

Ia menambahkan, pembebasan pajak dan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama masa program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Tujuannya jelas, agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Pemprov Jawa Barat berharap, dengan adanya program ini, masyarakat akan terdorong untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan. Selain memberikan keringanan biaya dan kemudahan administratif, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat database kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.

Editor

Recent Posts

Mayat Wanita Muda Membusuk di Sungai Cipendawa Cianjur, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, CIANJUR--Mayat wanita muda ditemukan membusuk tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa…

5 jam ago

Sakit Hati, Pemuda di Subang Tikam Teman Sendiri Usai Pesta Miras

SATUJABAR, SUBANG--Seorang pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tega menikam temannya sendiri usai menggelar pesta…

6 jam ago

Peringati HLH Sedunia, Kilang Pertamina Balongan Ambil Peran Bersihkan Sampah Plastik di Pesisir Pantai

Pertamina memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian alam yang telah diimplementasikan di wilayah Kabupaten…

18 jam ago

Mulai Lempar Jumroh, Menag: Jamaah Jangan Asal Melempar, Tinggalkan yang Jelek

Jamaah tidak disarankan untuk melempar jumroh pada siang hari mengingat suhu udara yang cukup panas.…

18 jam ago

Innalillahi…Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Khutbah Jumat

Menurut keterangan saksi mata dan pengurus masjid, Ustaz Yahya tiba-tiba terjatuh di mimbar saat khutbah…

18 jam ago

Indonesia Sisakan Wakil di Nomor Ganda Putra Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia sisakan wakil di nomor ganda putra Kapal Api Indonesia Open 2025…

20 jam ago

This website uses cookies.