Berita

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah hingga 30 Juni 2025

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggratiskan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tujuannya adalah mendorong pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah yang berdomisili dan beroperasi di Jawa Barat agar segera melakukan registrasi ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor dan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar pada Selasa (9/4/2025) dikutip situs Pemkab Bekasi.

Ia menambahkan, pembebasan pajak dan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama masa program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Tujuannya jelas, agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Pemprov Jawa Barat berharap, dengan adanya program ini, masyarakat akan terdorong untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan. Selain memberikan keringanan biaya dan kemudahan administratif, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat database kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.

Editor

Recent Posts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…

9 jam ago

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

10 jam ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

12 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

13 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

15 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

15 jam ago

This website uses cookies.