Berita

Pemprov Jabar Evaluasi Izin Kegiatan Tambang Pabrik Semen di Karawang

Titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia itu berada di kawasan karst.

SATUJABAR, KARAWANG — Pemprov Jabar akan mengevaluasi izin kegiatan tambang pabrik semen, PT Mas Putih Belitung, di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Pemprov akan mencabut izin pabrik tersebut jika melanggar undang-undang.

“Kami akan evaluasi. Jika nanti dalam evakuasi melanggar undang-undang, dicabut izin kegiatan tambangnya,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip usai meninjau lokasi pertambangan di wilayah Karawang.

Gubernur meninjau, lokasi tambang tersebut setelah warga berunjuk rasa menolak kegiatan tambang itu. Pasalnya, titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia itu berada di kawasan karst.

Selain akan mengevaluasi kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung, dalam kunjungannya ke wilayah Karawang selatan itu, Dedi juga menyoroti polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat.

Pembakaran batu kapur itu menjadi perhatian gubernur karena mengakibatkan asap hitam tebal. Kondisi itu, dinilai mencemari lingkungan dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat setempat.

Informasi dari pemerintah desa setempat, terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan kepulan asap hitam itu diakui oleh pemerintah desa setempat tak berizin.

Atas kondisi itu, gubernur mengajak pemerintah desa dan warga menjaga komitmen bersama untuk memperbaiki lingkungan. Dedi mengajak, perangkat desa aktif mengawasi agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan atau polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang menimbulkan kepulan asap pekat hitam hingga mengganggu pengendara yang melintas di jalan raya.

“Seluruh kerusakan lingkungan (di wilayah Karawang selatan) harus dibereskan,” katanya.

Dedi menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa ketentuan dan peraturan perundangan-undangan harus ditegakkan secara adil, berlaku bagi setiap kalangan. Jadi, jika kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha melanggar ketentuan perundangan, tentu akan diberi sanksi. Begitu juga kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan polusi udara, tentu perlu ditindaklanjuti juga. (yul)

Editor

Recent Posts

Doa Buka Puasa Populer di Kalangan Umat Islam

SATUJABAR, BANDUNG - Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah…

53 menit ago

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Selasa malam, 14 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026…

58 menit ago

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

SATUJABAR, BANDUNG - Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'uun. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu'anhu. Jendral TNI…

1 jam ago

All England 2026: Laga Pemanasan Ganda Putra Indonesia VS Inggris

SATUJABAR, MILTON KEYNES INGGRIS – Pasangan Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri dan pasangan…

1 jam ago

All England 2026: Tuntas Aklimatisasi, Tim Indonesia Siap Berlaga

SATUJABAR, MILTON KEYNES INGGRIS - Tim bulutangkis Indonesia telah menyelesaikan program aklimatisasi selama tiga hari…

2 jam ago

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

SATUJABAR, CIBINONG - Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal…

2 jam ago

This website uses cookies.