Berita

Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,78 Miliar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bea Cukai Jabar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, pada Selasa (8/10/2024).

Pemusnahan ini mencakup rokok ilegal dan minuman beralkohol dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 10,78 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Barang-barang tersebut dimusnahkan melalui proses pembakaran, pelarutan, dan perusakan agar tidak dapat digunakan kembali.

Acara ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Finari Manan, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Penghargaan Garut

Disampaikan Humas Pemkab Garut, dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menerima penghargaan atas kontribusinya dalam penindakan barang ilegal di wilayah Garut.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap akurasi informasi intelijen dan jumlah barang hasil penindakan terbanyak oleh Satpol PP Kabupaten Garut.

Sementara itu, Pj Gubernur Bey Machmudin mengungkapkan pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara Pemprov Jabar dan Bea Cukai Jabar dalam menjaga masyarakat serta stabilitas industri dari peredaran barang ilegal.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juni 2022 hingga Maret 2024, dengan total 8.035.660 batang rokok ilegal dan 936,3 liter minuman beralkohol yang berhasil disita.

Kepala Kanwil Dijten Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menambahkan bahwa modus pelanggaran dalam peredaran rokok ilegal meliputi penggunaan pita cukai palsu serta pengangkutan melalui berbagai jalur, termasuk perusahaan jasa titipan dan penjualan daring.

Ia menekankan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Kepala Satpol PP, Basuki Eko, menyatakan bahwa penghargaan ini tidak hanya ditujukan kepada lembaga, tetapi juga individu-individu yang terlibat langsung dalam penegakan hukum.

“Ada fungsi intelijen dan penegakan, di antaranya yang mendapatkan penghargaan adalah Kasat Pol PP, Kabid Penegakan, serta beberapa PPNS,” ujarnya.

Basuki Eko mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja tim yang solid dan dedikasi yang tinggi dalam menangani setiap pelanggaran.

Penghargaan ini juga mencerminkan evaluasi penerapan hasil pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti oleh anggota, termasuk intelijen dan penyidik di Pusdik Intel Polri Soreang Bandung dan Pusdik Reskrim Polri di Megamendung, Bogor.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

7 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

7 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

8 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

8 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

8 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

This website uses cookies.