Berita

Pemkot Bogor Minta Pengusaha Kafe dan Karaoke Taati Aturan

SATUJABAR, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta para pengusaha kafe, restoran, dan karaoke untuk tetap menaati aturan, terutama terkait penjualan minuman beralkohol di tempat usahanya.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7/2026).

Eko Prabowo mengatakan, Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kehadiran kafe, bar, karaoke, dan restoran turut menciptakan lapangan kerja, mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memperkuat daya saing Kota Bogor sebagai kota jasa dan destinasi yang terus berkembang.

“Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kami meyakini, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Eko Prabowo dilansir laman Pemkot Bogor.

Ia menambahkan, di balik peluang ekonomi tersebut terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan pedoman bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal, profesional, serta selaras dengan norma dan kepentingan masyarakat.

“Melalui forum ini, Pemkot Bogor ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Mulai dari perizinan, klasifikasi, dan golongan minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan dan penyajian, hingga kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia berharap tidak ada satu pun pelaku usaha yang menghadapi permasalahan hukum atau tindakan penertiban akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Eko Prabowo juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang dialog yang konstruktif, terutama untuk menyampaikan masukan, kendala, dan tantangan yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi bersama.

Pemkot Bogor berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan kolaboratif demi mewujudkan pemenuhan regulasi yang mudah, cepat, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Saya berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor,” tutupnya.

Harapan serupa juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W. Purnama.

Sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), ia berharap para pengusaha dapat semakin mematuhi aturan yang berlaku.

Saat ini, Kota Bogor memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Regulasi tersebut mengatur dan memberikan pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.

Editor

Recent Posts

Pemkab Sumedang Nonaktifkan Akun Medsos Anak-anak

SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan…

1 jam ago

Taman Wisata Alam Papandayan: Pemkab Garut Bahas Pengelolaam Bareng PT Asri Indah Lestari

SATUJABAR, GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat sinergi dengan pengelola destinasi wisata guna…

1 jam ago

Taipei Open 2026: Yusuf, dan Ganda Putra Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

2 jam ago

Rumah Susun Kiaracondong, Pemkot Pastikan Kawal Perizinan

SATUJABAR, BANDUNG – Rumah susun Kiaracondong merupakan kerja sama bisnis antara PT KAI dan Astra,…

2 jam ago

Pemprov Jabar Ambil Alih Pengelolaan Jalan Cihampelas

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi…

2 jam ago

Momen Hari Mangrove Sedunia, Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan Perkuat Ketahanan Pesisir Indramayu

SATUJABAR, BALONGAN - Memperingati Hari Mangrove Sedunia (World Mangrove Day) 2026, PT Pertamina Patra Niaga…

10 jam ago

This website uses cookies.