Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.
SATUJABAR, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban lalu lintas dan hak pejalan kaki. Operasi gabungan yang digelar akhir pekan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang padat aktivitas, seperti Otista, Panjunan, Gardujati hingga kawasan Dago dan Braga.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengungkapkan, pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.
“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026) seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.
“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.
Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.
Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.
“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tuturnya.
SATUJABAR, JAKARTAR - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-79 jatuh pada 21 Juli. Kepala Badan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, meningkatkan pengamanan dengan banyaknya kasus begal yang terjadi. Personel kepolisian…
TANGERANG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung gaya hidup sehat melalui ajang Tangerang…
SATUJABAR, JAKARTA – E-tilang palsu yang gentayangan dapat menyusup nomor telepon pribadi Anda. Korlantas Polri…
SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
This website uses cookies.