Berita

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.

SATUJABAR, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban lalu lintas dan hak pejalan kaki. Operasi gabungan yang digelar akhir pekan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang padat aktivitas, seperti Otista, Panjunan, Gardujati hingga kawasan Dago dan Braga.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengungkapkan, pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.

“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026) seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.

“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.

Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.

Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.

“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tuturnya.

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

9 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

10 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

10 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

10 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

10 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

10 jam ago

This website uses cookies.