Penertiban reklame ilegal.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bagian dari penegakan regulasi dan penataan kota.
Farhan menyebut, penertiban mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame yang selama ini menjadi pedoman.
“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/2/2026) katanya dilansir laman Pemkot Bandung.
Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis akan menjadi prioritas dalam penindakan.
“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.
“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tuturnya.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tuturnya.
SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Star Energy…
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Muspika, serta masyarakat turun…
SATUJABAR, BANDUNG – Penertiban PKL Cicadas berjalan aman, lancar, terkendali dengan mengutamakan pendekatan humanis. Wali…
SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung memang berada di ambang juara. Cukup bermain imbang saja saat…
SATUJABAR, JAKARTA – Produk kriya industri kecil dan menengah (IKM) binaan Kementerian Perindustrian berhasil menarik…
SATUJABAR, JAKARTA – Kemendag atau Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga…
This website uses cookies.