Berita

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang Diduga Tak Kantongi Izin

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satgas Satuan Tugas Yustisi melakukan monitoring sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis, 11 September 2025.

Langkah ini ditempuh setelah adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi turun langsung untuk memastikan tindak lanjut di lapangan.

“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin melalui keterangan resmi.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang perumahan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1.

Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita.

Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.

“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh.

Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan dan segel dicabut.

“Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Ia menegaskan kembali agar pengembang menghentikan kegiatan pembangunan.

“Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” tegasnya.

Pihak pengembang di lokasi menyatakan siap menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus proses perizinan.

“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkot Bandung berharap setiap investasi properti di Kota Bandung dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat.

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Tembus Babak Final

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung mampu tembus ke partai puncak alias…

12 jam ago

Jenazah Warga Indonesia Ini Dipulangkan dari Kamboja, Kisahnya Sungguh Pilu

SATUJABAR, Phnom Penh, Kamboja - Kementerian Luar Negeri Indonesia melansir pengumuman resmi pada 14 November…

12 jam ago

Dari Ruang Redaksi Ke Ajang Lari, Forum Pemred Gaungkan Good Journalism

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu…

13 jam ago

Harga Emas Sabtu 15/11/2025 Rp 2.348.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 15/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.348.000…

14 jam ago

Jabar Provinsi Teratas Pemain Judi Online, 2,6 Juta Pemain Total Rp.5,9 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG--Aktivitas transaksi dan jumlah pemain judi online (judol), menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi teratas…

14 jam ago

WJIS 2025: Kabupaten Sumedang Sabet Gelar Best Investment Project For Good Security

SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menorehkan prestasi di West Java Investment Summit (WJIS) 2025 yang…

19 jam ago

This website uses cookies.