Berita

Pemkot Bandung Konsisten Tindak Parkir Liar, Begini Hasilnya

Pemkot Bandung berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

SATUJABAR, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak parkir liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan, khususnya di kawasan pusat kota dan destinasi wisata, pada Sabtu, 25 April 2026.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan bersama TNI dan Polri yang menyasar delapan titik, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengatakan, dalam operasi tersebut sejumlah pelanggar berhasil ditindak.

“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” ujarnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Ia menjelaskan, penertiban sengaja dilakukan pada akhir pekan untuk memberikan pemahaman kepada pengunjung, khususnya dari luar kota, terkait aturan parkir di Kota Bandung.

“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” katanya.

Menurut Ulloh, pihaknya berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang, baik manual maupun elektronik,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di ruas jalan yang berada di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.

“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau,” tambahnya.

Selain penindakan, Dishub Kota Bandung juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran parkir.

“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat,” tuturnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan penderekan atau pengangkutan kendaraan yang melanggar, serta penindakan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE mobile).

Editor

Recent Posts

Taipei Open 2026 Siap Digelar, Hadiah Rp 4 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 siap memanjakan para pecinta…

2 jam ago

Bea Masuk Nol Persen Bagi Impor Suku Cadang Industri MRO Pesawat

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian…

3 jam ago

Harga Emas Senin 27/7/2026 Antam Rp 2.622.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 27/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

Kronologi Penemuan Jenazah Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Jumat Malam (Sebelum Penemuan): Sumarna (40), seorang petugas keamanan yang sehari-hari bertugas di kawasan objek…

3 jam ago

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

SATUJABAR, JAKARTA - Sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara…

3 jam ago

Mandalika Racing Series Lahirkan Talenta yang Guncang Dunia

SATUJABAR, MANDALIKA NTB - Bagi banyak pembalap muda Indonesia, Pertamina Mandalika Racing Series (Pertamina MRS)…

3 jam ago

This website uses cookies.