Berita

Pemkot Bandung Konsisten Tindak Parkir Liar, Begini Hasilnya

Pemkot Bandung berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

SATUJABAR, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak parkir liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan, khususnya di kawasan pusat kota dan destinasi wisata, pada Sabtu, 25 April 2026.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan bersama TNI dan Polri yang menyasar delapan titik, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengatakan, dalam operasi tersebut sejumlah pelanggar berhasil ditindak.

“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” ujarnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Ia menjelaskan, penertiban sengaja dilakukan pada akhir pekan untuk memberikan pemahaman kepada pengunjung, khususnya dari luar kota, terkait aturan parkir di Kota Bandung.

“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” katanya.

Menurut Ulloh, pihaknya berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang, baik manual maupun elektronik,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di ruas jalan yang berada di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.

“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau,” tambahnya.

Selain penindakan, Dishub Kota Bandung juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran parkir.

“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat,” tuturnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan penderekan atau pengangkutan kendaraan yang melanggar, serta penindakan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE mobile).

Editor

Recent Posts

Milangkala Tatar Sunda, Kirab Mahkota Binokasih Digelar 8-9 Mei 2026

Kirab akan berlangung dari Sumedang dilanjutkan Ciamis, Bogor, dan Bandung. SATUJABAR, SUMEDANG – Kirab mahkota…

50 menit ago

Cerita dari Timur Didorong Punya Taring di Pasar Kreatif Dunia

Bacarita Basudara merupakan kolaborasi antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Muda dan Timur Network…

58 menit ago

Agar Harga Tiket Pesawat Terjangkau, Pemerintah Terbitkan Insentif Pajak

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban harga…

1 jam ago

Voli Pantai: Kalahkan Jepang, Tim Indonesia Masuki Babak Perempatfinal Asian Beach Games Sanya 2026

Peluang tim bola voli pantai putra untuk melaju lebih jauh di ajang Asian Beach Games…

1 jam ago

Iduladha 2026: Pemkot Bandung Buka Layanan Pemotongan

Rumah Potong Hewan Pemkot Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, membuka pelayanan pemotongan hewan…

1 jam ago

Skor Bulutangkis Dipangkas Jadi 15 Poin dari 21, Berlaku Mulai 4 Januari 2027

SATUJABAR, HORSENS DENMARK - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) secara resmi menyetujui perubahan sistem skor pertandingan…

2 jam ago

This website uses cookies.