Satgas anti premanisme Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin gencar menertibkan aksi premanisme yang belakangan kian meresahkan masyarakat. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme yang kini mulai diterjunkan di wilayah Kecamatan Astanaanyar dan akan diperluas ke kecamatan lain.
“Pemkot Bandung berkomitmen menindak tegas praktik premanisme. Hari Jumat besok, kami akan mulai bergerak di wilayah-wilayah yang rawan seperti Cicaheum, Cicadas, dan Kiaracondong,” ujar Farhan saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Sebagai bagian dari strategi penertiban, Pemkot juga telah menjalin kesepakatan dengan kelompok organisasi masyarakat (ormas) dan para juru parkir. Farhan menyebut, di Kecamatan Astanaanyar, sistem parkir kini diawasi ketat dan juru parkir diwajibkan menggunakan tiket resmi guna mencegah praktik pungutan liar.
“Di Astanaanyar, kami sudah tetapkan bahwa setiap juru parkir harus resmi, menggunakan tiket, dan diawasi. Ini untuk menghindari pungli yang selama ini banyak terjadi,” jelasnya melalui keterangan resmi.
Selain aksi premanisme, Pemkot juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib. Menurut Farhan, saat ini Pemkot membatasi jam operasional PKL, yaitu hanya diperbolehkan berjualan mulai sore hingga malam Jumat, dan setelah itu harus membersihkan area dagangnya.
Namun demikian, Farhan mengakui bahwa persoalan premanisme dan PKL liar masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan ruang parkir yang memicu munculnya parkir liar dan premanisme.
“Ruang parkir yang minim menjadi celah berkembangnya jukir liar dan preman. Ini yang sedang kami atasi,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Bandung berencana membangun gedung parkir bertingkat untuk mengurangi parkir liar dan membuka lapangan kerja resmi bagi para juru parkir.
“Dengan gedung parkir bertingkat, kami bisa menertibkan parkir di pinggir jalan dan memberi pekerjaan legal bagi para jukir yang selama ini beroperasi secara liar,” tutup Farhan.
Hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. SATUJABAR, BANDUNG -- Majelis…
Dirut PT Rafined Bangka Tin ini diputus pidana 19 tahun penjara dan denda ganti kerugian…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (29/4/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG - Indonesia siap memperluas pasar wisatawan mancanegara (wisman), khususnya dari kawasan Timur Tengah, melalui…
Penertiban itu menjadi langkah penting untuk menjaga marwah dan keberlangsungan pondok pesantren di masa depan.…
BANDUNG - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong peningkatan subsektor kuliner sebagai alat diplomasi…
This website uses cookies.