Berita

Pemkab Garut Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk Berikan Kepastian Hukum

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, serta mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Pemkab Garut dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA telah menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan isbat nikah bagi masyarakat,” ujar Nurdin dilansir situs Pemkab Garut.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai langkah awal, Pemkab Garut mencatatkan 50 pasangan dalam sidang isbat ini. Nurdin berharap bahwa ini bukan hanya fase pertama, melainkan ada fase-fase berikutnya yang akan terus dilaksanakan untuk memastikan setiap pernikahan tercatat dengan sah.

“Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas, terutama bagi anak-anak mereka, yang bisa kehilangan status kewarganegaraan dan hak perlindungan hukum. Terlebih, masalah warisan sering menjadi krusial jika tidak ada pencatatan sah,” jelas Nurdin.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menambahkan bahwa sidang isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya. Peserta yang mengikuti sidang isbat akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga, serta akta kelahiran bagi anak-anak mereka yang telah lahir. Namun, Zakiruddin menegaskan bahwa sidang isbat ini tidak berlaku bagi pasangan poligami, mengingat ada regulasi yang mengaturnya.

 

Peserta Sidang Isbat Nikah dari 12 Kecamatan

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyebutkan bahwa sidang isbat ini diikuti oleh 50 pasangan dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut, dengan rincian sebagai berikut:

Garut Kota: 10 pasangan

Pasirwangi: 9 pasangan

Pakenjeng: 6 pasangan

Banjarwangi: 6 pasangan

Cikajang: 5 pasangan

Limbangan: 3 pasangan

Cisewu: 3 pasangan

Tarogong Kidul: 2 pasangan

Selaawi: 2 pasangan

Bungbulang: 2 pasangan

Cigedug: 1 pasangan

Peundeuy: 1 pasangan

“Peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 pasangan, yang berarti sekitar 100 orang, ditambah dengan para pendamping,” ucap Yayan.

 

Peran Disdukcapil dalam Program Sidang Isbat Nikah

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan dalam sidang isbat ini telah berjalan selama tiga tahun, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Garut, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. Dalam program ini, Disdukcapil bertugas menerbitkan KTP dengan status menikah, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Ini bagian dari upaya memastikan bahwa warga Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan administrasi kependudukan yang sah,” kata Natsir.

 

Antusiasme Pasangan yang Mengikuti Sidang Isbat

Salah satu pasangan yang mengikuti sidang isbat, Adnan Abdul (21) dan Reita Putri (21) asal Kecamatan Garut Kota, mengungkapkan kebahagiaan mereka mengikuti sidang ini. Mereka menikah pada tahun 2022, namun pernikahannya belum tercatat di KUA. Reita menyambut bahagia karena sidang isbat ini mempermudah mereka untuk mendapatkan surat nikah.

Adnan menambahkan, dengan adanya pengesahan ini, mereka bisa segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak, yang sangat penting untuk kelancaran administrasi kehidupan mereka ke depan.

Dengan adanya program ini, Pemkab Garut berharap dapat lebih banyak lagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, dapat segera mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum yang sesuai.

Editor

Recent Posts

Dinas Sosial Kota Bandung Lakukan Penjangkauan dan Rehabilitasi Sosial untuk PPKS

BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, telah melaksanakan penjangkauan terhadap…

2 jam ago

Erick Thohir Targetkan Timnas U-17 Lolos Piala Dunia U-17 dari Piala Asia U-17

BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan memberangkatkan Timnas U-17 untuk berlaga di Piala…

2 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 11 Maret 2025

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 11 Maret 2025 Berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal…

3 jam ago

Qris Tanpa Pindai Diluncurkan Bank Indonesia

BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…

13 jam ago

2 Kakak-Beradik Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumsel

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

14 jam ago

Puncak Musim Kemarau 2025: Juni, Juli, Agustus

BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…

15 jam ago

This website uses cookies.