Berita

Pemkab Bogor Segel TPS Liar di Klapanunggal

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal menyegel tempat pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Rabu (8/4). Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Penindakan ini dilakukan karena lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi menjelaskan bahwa atas arahan Bupati Bogor, pihaknya telah menghentikan aktivitas pengolahan sampah ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujar Agus melalui keterangan resmi Humas Pemkab Bogor.

Agus menerangkan, pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, DLH akan menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus Budi.

Editor

Recent Posts

Doni Salmanan ‘Crazy Rich’ Asal Soreang Bandung Bebas dari Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Doni Salmanan 'Crazy Rich' asal Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah bebas dari penjara…

39 menit ago

Badminton Asia Championships 2026: Jojo Melaju ke 8 Besar, Alwi Kandas

SATUJABAR, NINGBO CHINA – Dua tunggal putra Indonesia mengalami nasib berbeda di babak 16 besar…

3 jam ago

Cegah Haji Ilegal, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas…

4 jam ago

Siap-Siap! Lulusan SMA Bisa Jadi ASN Bea Cukai, Kuota 300 Orang

SATUJABAR, JAKARTA--Kabar Baik! Siap-siap bagi lulusan SMA (Sekolah Menengah Atas) yang bercita-cita ingin menjadi Aparatur…

4 jam ago

Badminton Asia Championships 2026: Langkah Sabar/Reza Terhenti di 16 Besar

SATUJABAR, NINGBO CHINA – Pasangan ganda putra Indonesia, Sabar Karyawan Gutama/Moh Reza Pahlevi harus kandas…

4 jam ago

Badminton Asia Championships 2026: Putri KW Gagal Ke Perempatfinal

SATUJABAR, NINGBO CHINA – Andalan tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani gagal ke babak perempatfinal…

4 jam ago

This website uses cookies.