Berita

Pemilik Kafe dan Kamar Prostitusi Berinisial A Digelandang Polisi

Polisi mengamankan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar tersebut.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Perang terhadap peredaran miras dan prostitusi terus dilakukan jajaran Polres Indramayu. Tak menyia-nyiakan informasi warga yang resah dengan aktivitas prostitusi dan minuman keras (miras), jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu, menggerebek sebuah kafe miras dan bisnis prostitusi di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Dalam operasi pekat Lodaya 2024 itu, seorang pria berinisial A (49 tahun), pemilik sebuah kafe dan kamar esek-esek, berhasil diamankan petugas berwenang. Penangkapan itu dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.‘’Kami menerima laporan bahwa di Kafe Jhon terdapat aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK),’’ ujar Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Selasa (10/12/2024).

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung menindaklanjutinya. Setelah melakukan patroli dan pemeriksaan, polisi menemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar tersebut.

Kafe itu diduga menjadi tempat menyediakan layanan minuman beralkohol yang disertai aktivitas prostitusi. Para PSK dikabarkan melayani tamu untuk menemani minum dan bahkan melakukan hubungan seksual, yang difasilitasi oleh pemilik kafe.

‘’Pemilik kafe langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan itu,’’ jelasnya.

Hillal menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. Kata dia, operasi Pekat Lodaya ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Indramayu dan akan dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Masyarakat pun dihimbau untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (yul)

uppa satreskrim, kafe miras, layanan prostitusi, pemilik kafe ditangkap,

Editor

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tampilkan Inovasi Tukar Jerami kepada Staf Khusus Wakil Presiden

SATUJABAR, KARAWANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui Fuel Terminal…

8 jam ago

Pelabuhan Patimban Layani Kapal Peti Kemas Besar Kelas Panamax untuk Pertama Kalinya

SATUJABAR, PATIMBAN – Kapal peti kemas besar kelas Panamax kini mulai bersandar di Pelabuhan Patimban.…

8 jam ago

PIALA PRESIDEN 2026: Satu Kaki Persib di Ambang Juara

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

9 jam ago

Stay & Adventure Package 2026: Liburan Seru Keluarga di Swiss-Belresort Dago x Hompimplay

SATUJABAR, BANDUNG - Sedang mencari destinasi liburan keluarga yang sempurna di Bandung? Mungkin inilah tempat…

10 jam ago

Banjir Padang Berangsur Surut, Sebut BNPB

Banjir Padang dipicu oleh hujan dengan intensitas sangat tinggi yang mengguyur wilayah Kota Padang pada…

10 jam ago

Jovi Meninggal di Usia 46 Tahun, Dunia Konservasi Berduka

Jovi adalah gajah jantan dewasa yang telah berjasa besar membantu penanganan berbagai konflik manusia dan…

11 jam ago

This website uses cookies.