Berita

Pemilik Kafe dan Kamar Prostitusi Berinisial A Digelandang Polisi

Polisi mengamankan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar tersebut.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Perang terhadap peredaran miras dan prostitusi terus dilakukan jajaran Polres Indramayu. Tak menyia-nyiakan informasi warga yang resah dengan aktivitas prostitusi dan minuman keras (miras), jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu, menggerebek sebuah kafe miras dan bisnis prostitusi di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Dalam operasi pekat Lodaya 2024 itu, seorang pria berinisial A (49 tahun), pemilik sebuah kafe dan kamar esek-esek, berhasil diamankan petugas berwenang. Penangkapan itu dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.‘’Kami menerima laporan bahwa di Kafe Jhon terdapat aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK),’’ ujar Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Selasa (10/12/2024).

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung menindaklanjutinya. Setelah melakukan patroli dan pemeriksaan, polisi menemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar tersebut.

Kafe itu diduga menjadi tempat menyediakan layanan minuman beralkohol yang disertai aktivitas prostitusi. Para PSK dikabarkan melayani tamu untuk menemani minum dan bahkan melakukan hubungan seksual, yang difasilitasi oleh pemilik kafe.

‘’Pemilik kafe langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan itu,’’ jelasnya.

Hillal menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. Kata dia, operasi Pekat Lodaya ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Indramayu dan akan dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Masyarakat pun dihimbau untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (yul)

uppa satreskrim, kafe miras, layanan prostitusi, pemilik kafe ditangkap,

Editor

Recent Posts

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

SATUJABAR, SUKABUMI--Ayah dan anak tenggelam saat berenang di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.…

4 jam ago

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.…

7 jam ago

Macau Open 2026: Ali/Devin Tembus Final

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

7 jam ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Berhenti di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

8 jam ago

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan'…

11 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup D: Turkiye Tersingkir

SATUJABAR, SAN FRANCISCO – Piala Dunia 2026, Jum’at 19 Juni 2026 atau Sabtu 20 Juni…

11 jam ago

This website uses cookies.