Berita

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Infrastruktur Ketenagalistrikan

BANDUNG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi proyek infrastruktur kelistrikan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), terutama terkait pendanaan dari luar negeri.
“Selama ini, banyak proyek PLTS yang ditawarkan investor dengan harga murah namun dengan syarat tertentu. Dengan aturan TKDN ini, pendanaan luar negeri dapat digunakan lebih fleksibel,” jelas Arifin di Jakarta, Kamis (9/8) melalui siaran pers.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan, serta infrastruktur pendukung seperti jaringan transmisi, distribusi, dan gardu induk, harus mematuhi nilai minimum TKDN.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta badan usaha milik negara dan daerah yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 6 dari peraturan ini mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri, yang mencakup daftar barang dan jasa yang diwajibkan dan diberdayakan, serta daftar kemampuan produsen.
Buku ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk infrastruktur berbasis EBT dan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur non-EBT.
Ketentuan tentang besaran TKDN diatur dalam Bab III, yang menetapkan bahwa Produk Dalam Negeri harus memenuhi nilai TKDN yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa setiap tiga tahun atau sesuai kebutuhan.
Untuk penilaian TKDN, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada tahap perencanaan proyek.
Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak memenuhi ketentuan TKDN, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, penghargaan seperti piagam dan pengumuman di media massa akan diberikan kepada yang memenuhi batas minimum nilai TKDN.
Permen ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk proyek berbasis EBT dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk proyek non-EBT.
Relaksasi juga diberikan hingga 30 Juni 2025 untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Rabu 1/4/2026 Rp 2.827.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 1/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

4 jam ago

Tragis, Italia Gagal Ikut Pildun 2026, Disingkirkan Bosnia Lewat Adu Penalti

SATUJABAR, BANDUNG – Sungguh memilukan. Juara Piala Dunia FIFA empat kali, Italia gagal melenggang ke…

5 jam ago

Hilirisasi Ubi Kayu Picu Sumber Pendapatan Baru & Pangan Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Ubi kayu dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pangan alternatif dan bahan…

5 jam ago

Kota Bogor Siapkan 2 Titik PSEL

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas…

6 jam ago

Bupati Bogor Perkuat Kolaborasi IKM dan Industri Besar

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto terus berupaya memperkuat daya saing produk lokal dengan…

6 jam ago

Pemkab Sumedang Sokong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mendukung penuh program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Hal…

6 jam ago

This website uses cookies.