Berita

Pemerintah Terapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi, Distribusi Kini Lebih Akuntabel

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan mekanisme Titik Serah dalam distribusi pupuk bersubsidi, sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penyaluran pupuk bagi sektor pertanian. Skema ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Perpres ini memperkenalkan Titik Serah sebagai titik distribusi pupuk yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk sebagai pelaku usaha distribusi. Skema ini bertujuan memperjelas tanggung jawab serta memastikan pupuk subsidi tersalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa Titik Serah berfungsi sebagai simpul kendali baru yang memperkuat pengawasan dan transparansi distribusi.

“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” jelas Andi, Minggu (3/8).

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa Perpres ini juga mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya proses penunjukan melibatkan berbagai pihak, kini dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk hingga ke titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” kata Jekvy.

Dari sisi petani, mekanisme penebusan pupuk subsidi tidak berubah. Penebusan tetap merujuk pada data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam sistem ini dapat menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” tambahnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penerbitan Perpres ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak petani terhadap pupuk subsidi yang layak dan tepat sasaran.

“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.

Dengan implementasi tata kelola baru melalui skema Titik Serah ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk berkomitmen meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional secara berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Wanita Muda di Purwakarta Tewas Ditusuk, Sempat Diteror dan Lapor Polisi

SATUJABAR, PURWAKARTA--Wanita muda bernama Dea Permata Karisma, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta,…

2 jam ago

Gerakan Pangan Murah di Polda Jabar, 20 Ton Beras Bulog Dijual Rp.11.000/Kg

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 20 ton beras didistribusikan Bulog ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, untuk program…

6 jam ago

Begini Cara Mudah Dapat Slot Lari Custom War Two Legged Terror

BANDUNG - bank bjb kembali menghadirkan program menarik bagi para pecinta olahraga lari dan pencari…

8 jam ago

Bank Indonesia Hentikan Sementara Operasional pada 18 Agustus 2025 dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional pada tanggal 18 Agustus 2025…

10 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 13/8/2025 Rp 1.917.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 13/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

11 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (13/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (13/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

12 jam ago

This website uses cookies.