Berita

Pemerintah Tempuh Upaya Negosiasi Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Siapkan Langkah Stabilisasi Pasar dan Percepatan Kerja Sama Internasional

BANDUNG – Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi intensif antar Kementerian dan Lembaga serta menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya, untuk merumuskan langkah strategis menghadapi kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut. Sebagai gantinya, Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Kami diberi waktu yang sangat singkat, yakni hingga 9 April, untuk merespons kebijakan ini. Indonesia telah menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal penting, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual pada Minggu (6/04).

Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki, yang rentan terhadap fluktuasi pasar global. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran guna menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha sektor-sektor tersebut.

Tarif resiprokal Amerika Serikat akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025. Beberapa produk dikecualikan dari tarif tersebut, seperti barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 (seperti baja, aluminium, mobil, dan suku cadang mobil), serta produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia (bullion), dan energi serta mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha, untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut dipertimbangkan dalam proses perumusan strategi kebijakan. Kajian mendalam terhadap implikasi fiskal dari kebijakan ini juga terus dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal dan menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.

“Karena situasinya masih dinamis, dan masih perlu adanya working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden meminta kami untuk mengirimkan surat sebelum 9 April 2025. Namun secara teknis, tim terus bekerja dalam kerangka deregulasi untuk merespons kebijakan ini, sesuai dengan hasil Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” ungkap Menko Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengundang asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Forum ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (7/04) sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah-langkah strategis yang responsif dan inklusif.

“Besok, seluruh industri akan diundang untuk memberikan masukan terkait dengan ekspor mereka dan hal-hal yang perlu dijaga, terutama pada sektor padat karya,” kata Menko Airlangga.

Selain merespons kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis untuk menyambut pembukaan pasar Eropa, yang merupakan pasar terbesar kedua setelah China dan Amerika Serikat.

“Peluang ini akan kita dorong, sehingga kita memiliki alternatif pasar yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.

Rapat Koordinasi Terbatas tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.

Editor

Recent Posts

Oknum Dokter Residen Anestesi Perkosa Penunggu Pasien RSHS Saat Tidak Sadar Usai Disuntik Bius

SATUJABAR, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan, kronologis kasus…

9 jam ago

Unpad dan RSHS Kecam Keras Dokter Residen Terduga Pelaku Pemerkosaan Penunggu Pasien

SATUJABAR, BANDUNG -- Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyatakan kekecewaanya,…

14 jam ago

Indonesia Siap Berperan Aktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Gaza dan Timur Tengah

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam…

14 jam ago

Melawat Ke Turkiye dan Timur Tengah, Presiden Prabowo Bawa Misi Penting

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bertolak menuju Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA),…

14 jam ago

Polda Jabar Tahan Dokter Residen, Terduga Pelaku Pemerkosaan Penunggu Pasien RSHS

SATUJABAR, BANDUNG -- Tindakan bejat seorang dokter residen anestesi diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien,…

15 jam ago

Indonesia dan Prancis Akan Kembangkan Perkeretapian Bandung

BANDUNG – Indonesia dan Prancis bahas potensi kerja sama pada proyek pengembangan perkeretaapian Bandung, elektrifikasi…

15 jam ago

This website uses cookies.