Berita

Pemerintah Resmi Atur Kebijakan Perdagangan Kratom

BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi berbagai kendala dalam perdagangan komoditas kratom.

Hal itu seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi logam pada produk ekspor, dan harga yang rendah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, dalam sosialisasi implementasi teknis di Pontianak pada Senin (7/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harrison, serta 100 peserta dari pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan kementerian terkait.

Isy menjelaskan bahwa meskipun permintaan kratom dari negara tujuan ekspor cukup tinggi, ada usulan dari asosiasi kratom untuk melakukan pengaturan dalam ekspor. Usulan ini disetujui dan menjadi arahan Presiden dalam rapat internal pada 20 Juni 2024.

Kebijakan terbaru ini mengatur bahwa daun kratom utuh dan remahan berukuran lebih dari 600 mikron dilarang untuk diekspor, sedangkan kratom dalam bentuk bubuk dan remahan dengan ukuran kurang dari 600 mikron akan diatur melalui tiga instrumen: Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 11 Oktober 2024.

Isy menambahkan bahwa 80 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lahan subur untuk tanaman kratom, sehingga banyak petani beralih menanam kratom. Pada 2023, ekspor komoditas kratom mencapai USD 30,54 juta, dengan Amerika Serikat sebagai tujuan utama.

Harrison mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan dalam menerbitkan Permendag untuk mengatur tata niaga komoditas kratom dan berharap pengekspor dapat memastikan bahwa ekspor kratom yang dikirim digunakan untuk tujuan positif.

Untuk informasi lebih lanjut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 dapat diunduh di situs resmi Kementerian Perdagangan.

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Saksikan Panen Tebu Raya di Malang

SATUJABAR, MALANG - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung panen raya tebu di Lanud Abdulrachman…

7 jam ago

Gas Masela, 60 Persen untuk Kebutuhan Domestik

SAUMLAKI-KEPULAUAN TANIMBAR – Gas Masela dari Lapangan Abadi Blok Masela dari kawasan Laut Arafura, dipersiapkan…

7 jam ago

Ekspor Kopi Ditopang Sistem Resi Gudang

SATUJABAR, BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan menegaskan perannya untuk terus…

7 jam ago

Swasembada Energi, Presiden Percepat Berantas Aktivitas Ilegal

Pemerintah kini mengarahkan fokus pada percepatan swasembada energi, pembangunan ketahanan air, serta penertiban berbagai aktivitas…

7 jam ago

Roemah Koffie Luncurkan Cublak Suweng, Wamen Ekraf Dukung Kopi Berbasis Narasi Budaya

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Irene Umar mengapresiasi…

8 jam ago

Japan Open 2026: Fajar/Fikri Lolos ke Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

9 jam ago

This website uses cookies.