Berita

Pemerintah Resmi Atur Kebijakan Perdagangan Kratom

BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi berbagai kendala dalam perdagangan komoditas kratom.

Hal itu seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi logam pada produk ekspor, dan harga yang rendah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, dalam sosialisasi implementasi teknis di Pontianak pada Senin (7/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harrison, serta 100 peserta dari pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan kementerian terkait.

Isy menjelaskan bahwa meskipun permintaan kratom dari negara tujuan ekspor cukup tinggi, ada usulan dari asosiasi kratom untuk melakukan pengaturan dalam ekspor. Usulan ini disetujui dan menjadi arahan Presiden dalam rapat internal pada 20 Juni 2024.

Kebijakan terbaru ini mengatur bahwa daun kratom utuh dan remahan berukuran lebih dari 600 mikron dilarang untuk diekspor, sedangkan kratom dalam bentuk bubuk dan remahan dengan ukuran kurang dari 600 mikron akan diatur melalui tiga instrumen: Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 11 Oktober 2024.

Isy menambahkan bahwa 80 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lahan subur untuk tanaman kratom, sehingga banyak petani beralih menanam kratom. Pada 2023, ekspor komoditas kratom mencapai USD 30,54 juta, dengan Amerika Serikat sebagai tujuan utama.

Harrison mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan dalam menerbitkan Permendag untuk mengatur tata niaga komoditas kratom dan berharap pengekspor dapat memastikan bahwa ekspor kratom yang dikirim digunakan untuk tujuan positif.

Untuk informasi lebih lanjut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 dapat diunduh di situs resmi Kementerian Perdagangan.

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1

Editor

Recent Posts

34 Orang Meninggal Akibat Tertabrak Kereta Api

Aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan. SATUJABAR,…

30 menit ago

Gedung Yayasan Assidiqiyah Cirebon Kebakaran Petugas Damkar dan Warga Terluka

Kobaran api diduga berasal dari pembakaran sampah yang dilakukan oknum warga yang berada dibelakang bangunan.…

1 jam ago

Tabrakan Dump Truk vs Dump Truk di Subang, 2 Tewas 5 Luka-Luka

SATUJABAR, SUBANG -- Kecelakaan lalu-lintas melibatkan dua dump truk bermuatan batu dan empat kendaraan lainnya,…

1 jam ago

J-Hope BTS Resmi Selesai Wamil, Disambut Hangat oleh Jin dan ARMY

SATUJABAR, BANDUNG -- Pada 17 Oktober, J-Hope resmi menyelesaikan wajib militernya disambut sorak sorai ARMY…

1 jam ago

ODGJ Jadi Pendakwah dan Pandai Nyanyi, Dedi Mulyadi Tercengang dan Merasa Bingung

ODGJ berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan penuh kasih. SATUJABAR, KUNINGAN -- Calon gubernur Jabar nomer…

2 jam ago

Liam Payne Diketahui Tewas Setelah Lompat dari Balkon Hotelnya di Argentina

SATUJABAR, ARGENTINA -- Liam Payne, mantan bintang One Direction, telah meninggal dunia pada usia 31…

3 jam ago

This website uses cookies.