Berita

Pemerintah Resmi Atur Kebijakan Perdagangan Kratom

BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi berbagai kendala dalam perdagangan komoditas kratom.

Hal itu seperti ketidakjelasan kepastian hukum, kontaminasi logam pada produk ekspor, dan harga yang rendah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, dalam sosialisasi implementasi teknis di Pontianak pada Senin (7/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harrison, serta 100 peserta dari pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan kementerian terkait.

Isy menjelaskan bahwa meskipun permintaan kratom dari negara tujuan ekspor cukup tinggi, ada usulan dari asosiasi kratom untuk melakukan pengaturan dalam ekspor. Usulan ini disetujui dan menjadi arahan Presiden dalam rapat internal pada 20 Juni 2024.

Kebijakan terbaru ini mengatur bahwa daun kratom utuh dan remahan berukuran lebih dari 600 mikron dilarang untuk diekspor, sedangkan kratom dalam bentuk bubuk dan remahan dengan ukuran kurang dari 600 mikron akan diatur melalui tiga instrumen: Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 11 Oktober 2024.

Isy menambahkan bahwa 80 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lahan subur untuk tanaman kratom, sehingga banyak petani beralih menanam kratom. Pada 2023, ekspor komoditas kratom mencapai USD 30,54 juta, dengan Amerika Serikat sebagai tujuan utama.

Harrison mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan dalam menerbitkan Permendag untuk mengatur tata niaga komoditas kratom dan berharap pengekspor dapat memastikan bahwa ekspor kratom yang dikirim digunakan untuk tujuan positif.

Untuk informasi lebih lanjut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 dapat diunduh di situs resmi Kementerian Perdagangan.

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1

Editor

Recent Posts

Sambut Nataru, Pengerjaan Tol Cipali Ditarget Rampung Pertengahan Desember

Tahun ini, Astra Tol Cipali berfokus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan melalui penambahan kapasitas dan peningkatan…

10 menit ago

Tes Psikologis dan Layanan Konseling ITB Tekan Aksi Bunuh Diri Maba

Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…

36 menit ago

Wapres Gibran Instruksikan Mendikdasmen Hapus PPDB Sistem Zonasi

SATUJABAR, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan…

49 menit ago

Berantas Judi Online, Ribuan Staf KUA Dikerahkan

BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…

2 jam ago

Aktor Byeon Woo Seok, Brand Ambassador Cartier

BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…

2 jam ago

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

2 jam ago

This website uses cookies.