Berita

Pemerintah Indonesia Terbitkan Peraturan Presiden Baru untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

BANDUNG – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Penandatanganan Perpres ini merupakan langkah konkret dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan bahwa Perpres CPE akan menjadi payung hukum untuk pembangunan dan pengelolaan cadangan energi yang memadai.

“Tujuannya adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arahan bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE,” kata Djoko dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/9).

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi untuk mengatasi risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan aktif membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Peraturan ini mencakup pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE, serta pengelolaan, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan CPE. Djoko menjelaskan, “Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN, sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM dan dapat melibatkan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi.”

Jenis CPE yang diatur dalam Perpres meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG. Jumlah CPE yang ditetapkan adalah 9,64 juta barel untuk bensin, 525,78 ribu metrik ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak bumi. Penyediaan CPE akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2035 sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Lokasi Cadangan Peyangga Energi

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan, termasuk faktor geologi, distribusi, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, dan kemungkinan krisis energi. “Penentuan lokasi CPE akan diputuskan dalam Sidang Anggota DEN dengan mengoptimalkan infrastruktur energi yang ada, dan jika diperlukan, penyediaan infrastruktur baru,” tambahnya.

Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau impor. CPE akan digunakan dalam kondisi krisis atau darurat energi, dengan mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi.

Dana untuk pengelolaan CPE akan berasal dari APBN dan sumber sah lainnya. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis, pembinaan, dan pengawasan.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat dalam bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko.

Editor

Recent Posts

Wamendag Roro Buka Giat Pendampingan UMKM Perempuan

Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…

7 menit ago

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…

12 menit ago

BI Rate Tetap di 4,75 % Untuk Pertahankan Stabiltas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

SATUJARBAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk…

16 menit ago

Viral! Pria Ojol Lansia di Bandung Diamankan, Dituduh Lecehkan Penumpang

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pria lanjut usia (lansia), yang menjadi pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung,…

1 jam ago

Praperadilan Ditolak PN Sukabumi, Ibu Tiri Nizam Tetap Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

SATUJABAR, SUKABUMI--Praperadilan yang diajukan ibu tiri Nizam, Teni Ridha, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan…

2 jam ago

Legenda Kempo Indonesia, Indra Kartasasmita Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

SATUJABAR, JAKARTA – Kabar duka datang dari dunia olahraga Tanah Air. Legenda sekaligus pendiri Pengurus…

3 jam ago

This website uses cookies.