Berita

Pemerintah Indonesia Imbau Pelaku Usaha Waspadai Transaksi dengan Bangladesh

BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan imbauan bagi pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh.

Imbauan ini merespons situasi ekonomi yang berkembang di Bangladesh setelah mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina, sebagaimana disampaikan dalam surat Nomor B-00139/Dhaka/240822 dari Duta Besar RI Dhaka.

Surat tersebut mengungkapkan bahwa Bangladesh tengah menghadapi krisis likuiditas yang diperburuk oleh pembatasan penarikan tunai dari Bank Bangladesh.

Inflasi di negara tersebut mencapai 11,66 persen, dan tekanan pada nilai tukar mata uang berada pada level tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sektor energi juga mengalami masalah besar, dengan Bangladesh Power Development Board (BPDB) menanggung utang sebesar BDT 45 ribu crore, atau sekitar USD 4 miliar.

“Mencermati perkembangan situasi terkini di Bangladesh, khususnya pascamundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina, kami mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan lembaga maupun individu dari Bangladesh. Kami ingin mencegah kerugian yang dapat timbul dari transaksi perbankan mengingat kondisi politik dan ekonomi saat ini,” ujar Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan melalui siaran pers.

Aksi Bangladesh Bank

Bangladesh Bank telah menerbitkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek melebihi BDT 200 ribu (sekitar USD 1.680).

Kesembilan bank tersebut adalah Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Selain itu, batas penarikan tunai ditetapkan sebesar BDT 200 ribu (USD 1.680) per akun dalam satu hari sebagai langkah pencegahan terhadap penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag menyarankan beberapa langkah antisipatif bagi pelaku usaha Indonesia.

Pertama, mendiversifikasi produk, terutama produk tahan lama, dan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman untuk menghindari risiko gagal bayar atau penundaan pembayaran.

Kedua, menggunakan perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian ekspor dan impor serta memilih bank tepercaya untuk mekanisme transaksi atau pembayaran Letter of Credit (L/C).

Ketiga, jika tetap menggunakan L/C, pelaku usaha diimbau untuk memastikan penggunaan bank internasional tepercaya yang memiliki cabang di Bangladesh.

Keempat, bagi sektor energi, Kemendag menyarankan untuk menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB yang sedang mengalami tunggakan pembayaran kepada pihak swasta. Hal ini juga berisiko menimbulkan penundaan pembayaran bagi perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi mendukung kebutuhan energi di Bangladesh.

Dengan imbauan ini, diharapkan pelaku usaha Indonesia dapat menghindari potensi risiko dan kerugian dari transaksi dengan Bangladesh dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil ini.

Editor

Recent Posts

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas

BATAM – Kepengurusan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028 resmi dilantik…

2 jam ago

TNI Gadungan Tipu Pedagang Telur Modus Beli Banyak Ditangkap Di Cimahi

SATUJABAR, SUMEDANG--Pelaku penipuan menyamar sebagai anggota TNI di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Pelaku…

2 jam ago

Kejadian Bencana Per Sabtu (25/4/2026) dan Penanganan oleh BNPB

Peringatan dini cuaca ekstrem masih akan berpotensi terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat untuk sebagian…

3 jam ago

Studi BRIN Ungkap Paparan Unsur Toksik di Kawasan Geotermal Dieng

Dalam penelitiannya, Riostantieka mengidentifikasi sejumlah unsur toksik prioritas di lanskap geotermal, yaitu arsenik (As), antimoni…

3 jam ago

Yoga Sinergikan Pemkot Bogor dan Kedubes India

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar India berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini merupakan…

3 jam ago

OJK Perpanjang Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi,…

3 jam ago

This website uses cookies.