Berita

Pemerintah Indonesia Imbau Pelaku Usaha Waspadai Transaksi dengan Bangladesh

BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan imbauan bagi pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh.

Imbauan ini merespons situasi ekonomi yang berkembang di Bangladesh setelah mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina, sebagaimana disampaikan dalam surat Nomor B-00139/Dhaka/240822 dari Duta Besar RI Dhaka.

Surat tersebut mengungkapkan bahwa Bangladesh tengah menghadapi krisis likuiditas yang diperburuk oleh pembatasan penarikan tunai dari Bank Bangladesh.

Inflasi di negara tersebut mencapai 11,66 persen, dan tekanan pada nilai tukar mata uang berada pada level tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sektor energi juga mengalami masalah besar, dengan Bangladesh Power Development Board (BPDB) menanggung utang sebesar BDT 45 ribu crore, atau sekitar USD 4 miliar.

“Mencermati perkembangan situasi terkini di Bangladesh, khususnya pascamundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina, kami mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan lembaga maupun individu dari Bangladesh. Kami ingin mencegah kerugian yang dapat timbul dari transaksi perbankan mengingat kondisi politik dan ekonomi saat ini,” ujar Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan melalui siaran pers.

Aksi Bangladesh Bank

Bangladesh Bank telah menerbitkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek melebihi BDT 200 ribu (sekitar USD 1.680).

Kesembilan bank tersebut adalah Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Selain itu, batas penarikan tunai ditetapkan sebesar BDT 200 ribu (USD 1.680) per akun dalam satu hari sebagai langkah pencegahan terhadap penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag menyarankan beberapa langkah antisipatif bagi pelaku usaha Indonesia.

Pertama, mendiversifikasi produk, terutama produk tahan lama, dan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman untuk menghindari risiko gagal bayar atau penundaan pembayaran.

Kedua, menggunakan perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian ekspor dan impor serta memilih bank tepercaya untuk mekanisme transaksi atau pembayaran Letter of Credit (L/C).

Ketiga, jika tetap menggunakan L/C, pelaku usaha diimbau untuk memastikan penggunaan bank internasional tepercaya yang memiliki cabang di Bangladesh.

Keempat, bagi sektor energi, Kemendag menyarankan untuk menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB yang sedang mengalami tunggakan pembayaran kepada pihak swasta. Hal ini juga berisiko menimbulkan penundaan pembayaran bagi perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi mendukung kebutuhan energi di Bangladesh.

Dengan imbauan ini, diharapkan pelaku usaha Indonesia dapat menghindari potensi risiko dan kerugian dari transaksi dengan Bangladesh dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil ini.

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

7 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

7 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

7 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

12 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

12 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

12 jam ago

This website uses cookies.