Berita

Pemerintah Berikan Insentif PPN 1 Persen untuk Minyak Goreng MINYAKITA, Tepung Terigu, dan Gula Industri

BANDUNG – Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok), yaitu minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengaturan PPN sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” pada Senin (16/12) di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta. Menurut Mendag Budi, pemberian insentif PPN untuk ketiga komoditas tersebut bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat berpendapatan rendah.

“Insentif PPN untuk MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” kata Mendag Budi melalui keterangan resmi.

Mendag Budi juga menjelaskan bahwa MINYAKITA merupakan minyak goreng yang dihasilkan dari program Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Meskipun PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan, dengan adanya insentif, diharapkan harga minyak goreng ini tidak berubah di pasar.

“Dengan insentif ini, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.

Untuk tepung terigu, Budi Santoso mengatakan bahwa komoditas ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, terutama yang berpendapatan rendah. Insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen.

Sementara itu, untuk gula industri, Mendag Budi menekankan pentingnya komoditas ini sebagai bahan baku utama dalam industri makanan dan minuman. “Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya.

Selanjutnya, Kemendag akan menyosialisasikan kebijakan insentif PPN ini kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan sejumlah pejabat lainnya turut hadir dalam konferensi pers ini.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen bertujuan untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat. Meskipun barang-barang tertentu wajib dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan peraturan, pemerintah akan menanggung PPN 1 persen untuk komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri, agar harga barang tersebut tetap terjangkau.

“Penerapan PPN 12 persen mengedepankan asas keadilan. Masyarakat yang mampu akan membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu akan dilindungi negara,” ujar Sri Mulyani.

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

35 menit ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

38 menit ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

4 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

4 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

6 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

9 jam ago

This website uses cookies.