Ilustrasi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025. Pembeli mobil dan sepeda motor bekas kini tidak perlu lagi membayar BBNKB, hanya kendaraan baru saja yang tetap dikenakan biaya saat penyerahan kendaran dari diler.
Kebijakan pembebasan biaya BBNKB, tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, disebutkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, sementara transaksi kendaraan bekas, atau penyerahan kedua, dan seterusnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
Hanya BBNKB kedua dan seterusnya, yang dibebaskan dari biaya, atau tidak dipungut biaya lagi. Sedangkan biaya lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap diberlakukan.
Berikut biaya lain tetap diberlakukan dalam proses balik nama kendaraan bekas:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
– Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor kendaraan.
– Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Biaya cek fisik kendaraan.
Berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan bekas:
1. STNK
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.100.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.200.000.
2. TNKB (Pelat Nomor Kendaraan)
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.60.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.100.000
3. BPKB
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.225.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.375.000.
4. Cek Fisik Kendaraan
– Semua jenis kendaraan sekitar Rp.25.000.
5. SWDKLLJ
– Besarnya biaya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan bisa sama, atau berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
Balik nama kendaraan bekas wajib dilakukan, agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat. Selain itu, pemilik baru akan lebih mudah dalam mengurus pajak tahunan, SWDKLLJ, serta perpanjangan STNK.
Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas:
– KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
– BPKB asli dan fotokopi.
– STNK asli dan fotokopi.
– Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran).
– Bukti cek fisik kendaraan.
– Surat Keterangan fiskal antar daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal).
Berikut langkah-langkah melakukan balik nama kendaraan di Samsat:
– Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
– Lakukan cek fisik kendaraan.
– Isi formulir balik nama dan serahkan dokumen yang diminta.
– Lakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ).
– Tunggu proses penerbitan STNK, dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat penting, agar kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi, mempermudah pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ, memastikan hak hukum pemilik baru atas kendaraan, serta mempermudah proses jual beli di masa mendatang.
Kebijakan BBNKB dibebaskan biaya buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025, calon pemilik kendaraan tetap perlu menyediakan anggaran untuk biaya administrasi lain, termasuk pajak tahunan. Hanya beban biaya BBNKB yang tidak berlakukan lagi.
SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung mampu tembus ke partai puncak alias…
SATUJABAR, Phnom Penh, Kamboja - Kementerian Luar Negeri Indonesia melansir pengumuman resmi pada 14 November…
SATUJABAR, BANDUNG - Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 15/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.348.000…
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivitas transaksi dan jumlah pemain judi online (judol), menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi teratas…
SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menorehkan prestasi di West Java Investment Summit (WJIS) 2025 yang…
This website uses cookies.