SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan Alias Perong alias Robi Irawan.
Masa penahanan diperpanjang karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar hingga saat ini, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Alasan tersebut yang membuat penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi di Markas Polda (Mapolda) Jabar.
Masa penahanan diperpanjang, setelah Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu tersebut, sejak ditangkap dan ditahan, 21 Mei 2024 lalu.
“Jadi, untuk masa penahanan terhadap tersangka PS (Pegi Setiawan), kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan, dengan tembusan ke pengadilan juga. Sejauh ini, kami masih melakukan penahanan (diperpanjang) terhadap tersangka PS, karena masih menjalani pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Jules Abraham, di Mapolda Jabar, Rabu (12/06/2024).
Jules Abraham tidak menyebutkan, berapa lama perpanjangan masa penahanan tersangka Pegi. Hanya ditegaskan, perpanjangan masa penahanan dibutuhkan penyidik untuk proses pemeriksaan lanjutan.
“Perlu diketahui, saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS. Kita tunggu hasilnya seperti apa, mohon do’anya, semoga kasus ini cepat selesai dan tuntas,” jelas Jules Abraham.
Sebelumnya, Polda Jabar menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi, serta melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi.
Tersangka Pegi menjalani pemeriksaan psikologi forensik, bersama sejumlah saksi lain. Rencananya anggota keluarga Pegi, termasuk orangtuanya juga akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik serupa.
Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik bisa semakin membuat terang peristiwa pidana yang sedang ditanganinya.
Hal tersebut juga untuk melengkapi proses penyidikan BAP (berkas acara pemeriksaan) dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan, yang diharapkan secepatnya bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Demi menjamin profesionalisme dalam metode pemeriksaan psikologi forensik, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal.
Sehingga hasil dari pemeriksaan diharapkan bisa menjadi petunjuk kuat, sekaligus membuat terang kasus.
Pemeriksaan psikologi forensik bisa berkembang tergantung kebutuhan. Kebutuhan tersebut tergantung dari ahli psikologi dan atas permintaan penyidik. Hasil dari pemeriksaan psikologi forensik akan digunakan dalam persidangan nanti.
Polda Jabar sebelumnya telah membuka saluran terbuka, atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saluran informasi bagi masyarakat luas tersebut, bertujuan untuk mendukung pengembangan penyidikan dengan mendapat informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Seluruh informasi dari masyarakat melalui hotline, nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jabar.
Hotline atau informasi dari masyarakat bisa disampaikan pada nomor 0822-1112-4007, dengan syarat memberikan identitas benar serta informasi yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Jabar, dalam hal ini penyidik Ditreskrimum menjamin bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam pengusutan kasus pembunuhan tersebut.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta fungsi satuan lainnya juga dilibatkan, seperti fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Propam ke dalam Tim Asistensi, yang dibentuk khusus oleh Polda Jabar.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) Pegi Setiawan, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka Pegi yang langsung ditahan di Mapolda Jabar, setelah buron selama delapan tahun, diduga otak kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tersangka Pegi terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara. Penyidik Ditreskimum Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Pegi sendiri membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Bahkan, tersangka Pegi mengatakan, apa yang telah dituduhkan kepadanya sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky juga telah menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi telah meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengawal, mengusut secara tuntas, dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.
SATUJABAR, SUKABUMI -- Dua Kakak-beradik, HA, 36 tahun dan SA, 32 tahun, akhirnya bisa terbebas…
SATUJABAR, BANDUNG -- Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Timnas China setelah kalah 1-2 di Kualifikasi…
Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai 75,7 persen. SATUJABAR,…
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Oktober 2024 1. Sdr. Riyan Ardiansyah (pemain Tim…
BANDUNG - Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa…
This website uses cookies.