Berita

Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan

BANDUNG – Pemdaprov Jabar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa, 4 Februari 2025, dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, dan perwakilan BUMD.

Bey Machmudin menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendorong transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan pemerintahan. “Tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil,” ujarnya dilansir situs Pemdaprov Jabar.

Lebih lanjut, Bey menegaskan bahwa tujuan dari kesepakatan ini bukan untuk menghindari tindakan hukum, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jika ada yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang serius, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Bey juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka yang masih menunggu pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut. Bey berharap pendampingan dari Kejati Jabar dapat membantu BUMD beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Ia juga mencatat bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar berharap agar kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Bey juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, dengan 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Dari jumlah tersebut, 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dan Pemdaprov Jabar berhasil memenangkan sebagian besar kasus. Hingga akhir 2024, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, yang terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.

Dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, Bey berharap setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi Pemdaprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset daerah secara lebih efektif. “Kami optimistis dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Editor

Recent Posts

Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Ronaldo Top Skor

SATUJABAR, BANDUNG – Portugal juara UEFA Nations League 2025 setelah mengalahan Spanuol melalui drama adu…

2 menit ago

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

1 jam ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

2 jam ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

14 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

18 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

18 jam ago

This website uses cookies.